TANGERANG – Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuka terbatas. Layanan baru dibuka di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan di polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“SIM keliling belum operasional,” kata Kepala Seksi SIM Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Lalu Hedwin Hanggara, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Menurut dia, pembukaan layanan SIM di tengah pandemi virus korona (covid–19) masih dalam tahap evaluasi. Suatu waktu bisa kembali ditutup jika jumlah pasien korona terus meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perpanjangan SIM bisa dilaksanakan di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan. Kemudian, bisa juga di Polres Tangerang Selatan, Polresta Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kabupaten,” beber Lalu.
Pelayanan SIM dibuka kembali hari ini Selasa, 2 Juni 2020. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Selain SIM, layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga telah dibuka. Polisi menerapkan pembatasan waktu operasional di tengah virus korona.
Layanan SIM dibuka dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00–13.00 WIB. Sementara untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00–12.00 WIB.