Malaka – pelaksanaan sidang perdana praperadilan wartawan Sergap dengan Polres Malaka di Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kabupaten Belu pada 3/6 ditunda pada besok Kamis 4/6. 2020. Pada pukul 90.00 Wita di Atambua.

Gelar sidang perdana praperadilan berlangsung singkat dipimpin Majelis Hakim tunggal PN Atambua, Gustav Bless Kuba.SH ditunda sidangnya, termasuk agenda sidang berupa pembacaan surat permohonan oleh Pihak Pemohon, Tersangka Seldy Berek, Wartawan Sergap.id, melalui tim Kuasa Hukum, turut ditunda.

“Inti permohonan yang disampaikan adalah soal keberatan kliennya atas proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, yaitu Kapolres Malaka, melalui penyidik Satreskrim” ujar Melkianus Conterius Seran,S.H.

Lanjut, Melkianus Conterius Seran,S.H selaku ketua tim Kuasa Hukum pemohon, obyek utama praperadilan adalah tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon.

Sayangnya, pihak termohon menyatakan belum siap sehingga proses sidang ditutup dan rencananya akan dianjutkan pada hari berikutnya, Kamis 4/6/2020.

“Harusnya teman-teman Polres Malaka sudah siap untuk itu sidang, sesuai surat panggilan bertanggal 28 Mei 2020. Jangan hanya siap mentersangkakan orang,” ujar Melkianus

Teman-teman dari termohon (Polres Malaka) tidak siap dengan alasan sudah kuasakan ke Bagian Hukum Polda NTT dan meminta sidang ditunda minggu depan, padahal sidang praperadilan adalah sidang cepat,

“Saya berharap dari pihak Polres Malaka bisa siap dan hadir pada sidang yang ditunda dan digelar Kamis 4/6/2020 besok. Jika, Polres Malaka tetap tidak siap, maka sesuai putusan majelis hakim sidang akan tetap dilanjutkan” ujarnya.

Masih menurutnya, Kita harus disiplin lah. Kalau teman-teman Polres Malaka profesional dan disiplin dalam memeriksa tersangka, berarti mereka (Polres Malaka) juga harus disiplin dalam sidang ini.

Sedangkan dari pihak termohon dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu. Yusuf, SH dan anggotanya Frans Tanesi, pungkasnya.(Rilis/Dami Atok)