Belu – sidang praperadilan ke 2 yang diajukan wartawan media online Sergap, Seldy Bereck terhadapa Polres Malaka di hadiri puluhan wartawan dari Belu dan Malaka mamadati ruang sidang di PN Atambua Kelas IB, Kamis 4/6.
Lanjutan sidang Praperadilan yang digelar sidang perdana pada Rabu 3/6/2020 kemaren, sudah dijadwalkan pada Kamis 4/6 pukul 09.00, oleh Majelis Hakim PN Atambua Kelas IB, Gustav Bless Kuba.SH. dalam sidang singkat kemaren.
Sesuai dengan jadwal sidang hari ke 2 dari Majelis Hakim tunggal, maka puluhan para wartawan Belu dan Malaka, bersama Tim Kuasa Hukum Seldy Bereck datang ke kantor PN Atambua Kelas IB, tepat pada waktu yang dijadwalkan.
Dari pantauan deliknews, diselah – selah penantian pihak pemohon, puluhan para wartawan dengan sabar menunggu sampai siang, sekitar pukul 11 lewat, baru hadirlah salah satu anggota Polres Malaka, Frans Nesi, mengantar surat dari Polres Malaka ke PN Atambua Kelas IB.
Dalam isi surat dari Polres Malaka yang dintujukan ke PN Atambuan Kelas IB dibacakan oleh Majelis Hakim tunggal Gustav Bless Kuba.SH. Bahwa dalam isi surat dari polres Malaka yaitu: gelar sidang praperadilan ditunda ke minggu depan, tanggal 10/6/2020, hal tersebut sesuai isi surat dari Polres Malaka. Selain itu karena masih adanya terdampak pandemi covid-19.
Demiakian isi surat dari Polres Malaka ke PN Atambua Kelas IB. Sedangkan dari pihak pemohon melalui Tim Kuasa Hukum, Mekianus Konterius Seran.SH miminta ke PN Atambua Kelas IB, untuk sidang tetap berlanjut, karena mengingat tenggang waktu dalam tatacara hukum praperadilan dengan waktu yang singkat, padat dan anggaran yang begitu kecil.
Kutua Tim Kuasa Hukum pemohon, Mekianus Konterius Seran. SH mengatakan bahwa tenggang waktu pemohan surat praperadilan sudah 2 minggu, kemudian dari pihak termohon ( Polres Malaka) datang hadir sidang pertama, tidak membawa legilitas dan atau surat tugas.
“Pada sidang ke 2 hari ini, dari pihak termohon ( Polres Malaka) melayangkan surat, untuk penundaan sidang. Oleh karena itu sudah jelas pihak termohon (Polres Malaka) Mengatur pihak pengadilan dalam jadwal persidangan praperadilan ini” ujar Mekianus Konterius Seran. SH.(Dami Atok)