Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh sebagai zona merah Covid-19 semakin seru. Pasalnya, penetapan sesui surat edaran Plt Gubernur Aceh beberapa waktu lalu menui banyak tanggapan dari berbagi kalangan. Hal ini, dikarenakan penetapan ini dinilai tanpa kajian yang rasional, hingga menimbulkan tanggapan yang beragam, mulai adanya dugaan permainan anggaran hingga kepentingan politik.
Salah satunya Ketua PKN Pusat, Patar Sitohang, SH.MH. patar menilai penetapan ini sangat pantas untuk menimbulkan berbagai dugaan. Sesuai dengan Sura Edaran Mendagi Tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid 19, dengan Nomor : 440/2622/SJ, bahwa setiap daerah diwajibkan membentuk gugus tugas disemua tingkata, bahkan sampai ke Tingkat RT, Serta Surat Edaran (SE) Kemendes Nomor 8 Tahun 2020,tentang desa tanggap Covid -19. Setiap tingkatan dipimpin langsung oleh pemimpin tertinggi mulai dari tingkat Gubernur hingga sampai ke tingkat Desa, dan RT.
“Pantauan kita, utuk Provensi Aceh yang selama Covid 19, menjadi ancaman keselamatan, namun Aceh pada umumnya dan Gayo Lues pada khususnya, tampak aman dan terkendali meski ada beberapa pasien terserang dan terindikasi covid, tetapi masih bisa ditangani,” kata Patar.
Lebih lanjut, kata Ketua PKN Pusat tersebut, nulai dari OTG, ODP bahkan PDP dapat dituntaskan dengan baik sesuai Protap yang sudah ditetapkan Gugus Tugas, Apalagi rutinitas masyarakat Aceh tetap dilaksanakan paling utama kegiatan agama, ekonomi, pertanian juga pemerintahan.
“Hanya kegiatan seremonial (pesta pernikahan) berkumpul dikeramayan. Bahkan Provinsi Aceh di sebut sebagai contoh penanganan Covid-19 yang paling berhasil,” ucapnya.
Penetapan zona merah di beberapa daerah juga di Aceh menimbulkan dari DPRK mereka.
Sementara, penanganan dalam memutus peredaran Covid-19 di Gayo Lues dinilai Patar, sangat aktif, mulai dari pemda, paramedis, aparat hukum hingga jajaran aparatur desa dengan anggaran yang terserap lumayan siknifikan.
Patar Sitohang juga menyorot soal pemotongan anggaran, sesui dengan KMK Nomor:6/PMK/07/2020 serta PMK Nomor: 19/PMK/07/2020, peraturan Menteri Keuangan yang angka minimal pemotongan 35%.
“Jika benar anggaran dipotong, minimal 35% kira-kira berapa totalnya, dan dipergunakan untuk apa saja. Apakah nanti akan habis?” tanya Patar.
Patar menilai penetapan Zona Merah untuk beberapa Kabupaten ini sangatlah tidak berdasar, dan patut diduga ada permainan kepentingan politik atau permainan anggaran dalam penanganan dan penetapan zona merah ini.
Patar berharap kepada Plt Gubernur agar segera mencabut Surat Edaran Penetapan Zona ini agar tidak berdampak lebih buruk, terhasap kehidupan masyarakat, bidang pendidikan sosial, ekonomi dan tatanan kehidupan masyarakat Aceh yang saat ini baik.
Dirinya juga meminta kepada aparat hukum, dapat melakukan lidik tentang persoalan penetapan zona ini, apa yang sedang terjadi?
Sementara, Suhaidi, S.Pd, M.Si, gugus tugas Gayo Lues saat dikomfirmasi Minggu 07/06/2020 pukul 14 :08 Wib Melalui Pesan Watshap, memyamoaikan Pihak Gugus tugas Provinsi mungkin sudah menentukan kriteria walaupun blm disampaikan kepada mereka.
“Kita yakin bahwa pihak provinsi dalam menetapkan zona ini berdasarkan data yang kita kirim setiap hari ke Gugus tugas,” ucapnya.
Karena situasi di lapangan terus berubah tentunya zona ini juga sewaktu-waktu akan bisa berubah sesuai dengan situasi di lapangan.
Saat ditanya tentang data, berapa jumlah OTG, ODP, TERPAPAR, PDP, serta rincian anggaran yang sudah terserap, Suhaidi tidak menghapal, dan meminta untuk dikonfirmasi ke kantor.(Ali Sadikin).