JAKARTA – Polisi menambah waktu dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Warga yang masa berlaku SIM habis di rentang waktu tersebut tak harus mengurus pembuatan baru hingga akhir Agustus 2020.

“Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2020,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Penambahan waktu dispensasi bagi masyarakat dilakukan untuk mencegah penumpukan pemohon di gerai–gerai SIM, baik layanan di Satpas maupun di mobil SIM keliling. Masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak ( physical distancing) untuk mencegah penularan covid–19.

Penambahan waktu dispensasi ini juga berlaku di Polda Kalimantan Timur, Polda Jawa Timur, khususnya Polrestabes Surabaya. “Perpanjangan dispensasi dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM di daerah tersebut,” ungkap Yusri.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan waktu dispensasi perpanjangan SIM kepada masyarakat hingga 30 Juni 2020. Penumpukan pemohon di tempat layanan SIM terus terjadi.

Pengurusan perpanjangan dan pembuatan SIM bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Warga Jabodetabek bisa mendatangi Satpas SIM Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Kemudian, bisa juga di Polres Tangerang Selatan, Polresta Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Layanan SIM dibuka dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00–13.00 WIB. Sementara untuk Sabtu, layanan hanya dibuka pada pukul 08.00–12.00 WIB. Polisi juga telah membuka lima lokasi sim keliling di Ibu Kota. Dua di Masjid At–tin, Jalan Taman Mini, Jakarta Timur, dan tiga di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat.