Malaka – perbedaan persepsi sampai berdebat tentang penerima BST antara Kaur umum desa dan Ketua BPD desa Forekmodok di halaman kantor kecamatan Weliman menjadi tontonan warga yang mau mengambil dana BST di kantor kecamatan Weliman Malaka, Jumat (12/6)

Halaman kantor kecamatan Wiliman yang sudah dipadati oleh para warga miskin yang mau mencairkan dana BST tahab II dan diwarnai dengan perdebatan antara Kaur umum Desa dengan ketua BPD desa Forekmodok tentang warganya namanya Doble yang berjumlah 58 KK penerimaan bantuan BST.

Adu mulut tak terelakkan antara Kaur umum desa Forekmofok dengan Ketua BPD itu, hanya karena pertahankan 58 KK warga miskin, untuk dapat menerima dana BST atau tidak dapat bantuan dana BST.

Kaur Umum Desa Forekmodok, Yoel. D.H. Raaja, mengatakan kita bukannya mempertahankan uang sebesar Rp.600.000/KK itu, tetapi meminta kejelasan uang yang tidak diberikan pada penerima itu, karena apa ? Dan kenapa pada tahap pertama itu, mereka terima ? Lalu, uang itu tidak diberikan, masih terdapat 2 bulan lantaran uang itu, dikemanakan ?

“Saya minta kejelasan nama-nama yang dianggap tidak layak penerima BST atau pendobelan nama dan dipulangkan sedangkan pada tahap I, mereka punya slip. Terus slip 2 bulan yang mereka pegang diapakan ? Padahal mereka yang pendobelan nama dianggap sudah tidak layak lagi” ujar Yoel. D.H. Raaja.

Lanjutnya, bahwa kalau dari uang 2 bulan yang terdapat pada slip itu, dimasih kemasyarakat desa Forekmodok itu sendiri, apakah ada berita acara bahwa si A betul dia benar-benar tau atas namanya, pendobelan dan sudah dipindahkan.

Bahwa saya tau data BST itu, bukan ditahun 2020 disaat pandemi, tetapi sejauh sebelumnya data di Dinsos itu, sudah ada. Maka, orang yang meninggalpun namanya ada, pungkasnya.

Ketua BPD desa Forekmodok, Gregrius seran klau. S.Pdk mengatakan, bahwa setelah melihat warga kk miskin masih banyak yang tidak terdata untuk menerima bantuan Covid dari pihak manapun. Oleh karena itu, saya menduga sudah tidak wajar lagi. Nenurut Dugaan Ketua BPD.

“Menurut dugaan saya yang begitu kuat dan yakin, sehingga saya kedinsos Kabupaten Malaka, minta daftar Nama-nama BST, untuk mengcroscek. Setelah saya croscek data dari BST, ternyata di BLT DD desa juga ada. Padahal masih banyak warga kk miskin yang belum disentuh bantuan” ujar Gregrius seran klau. S.Pdk

Lanjutnya, saya datang lagi ke kantor Dinsos Malaka, untuk meminta pedoman atas nama-nama warga yang sudah menerima bantuan dari Kemensos, lalu mereka trima lagi di BLT DD Desa. Dari Dinsos memberikan solusinya untuk mencabut kembali pendobelan nama-nama warga penerima BST Covid-19 dari Dinsos.

Dan setelah saya dapat solusi dari Dinsos, kemudian saya kembali lagi ke Forekmodok, dan selanjudnya saya mengundang Kepala Desa dan para Kepala Dusun untuk rapat.

Dalam agenda rapatnya, berdasarkan pedoman dari Dinsos atas pencambutan pendombelan nama-nama warga  penerima bantuan dari BST. Dalam hasil rapat buat berita acara kesepakat atas pencabut kembali pendobelan nama itu, jadi kalau Kaur Umum mempertanyakan seshunggu sudah diluar hasil kesepakatan rapat, pungkasnya.

Ditempat yang beda kepala Dinas Sosial, Folgentius Bere Fahik. S.Pd di temui deliknews di ruangnya, Jumat 12/6 mengatakan bahwa data dari Kemensos itu, berdasarkan data Rasta tahun 2013, terdapat 2011 dan data dari Dinsos kabupaten Malaka ada 5000. Jadi total keseluruhan di Malaka terdalat 7011 KK miskin penerima terdampak Covid-19.

“Untuk persoalan didesa Forekmodok itu, kami sudah minta pada Ketua BPD Desa, agar bagi warga pendobelan nama-nama penerima di BLT itu, kita cabut kembali nama di BST” ujar Folgentius Bere Fahik. S.Pd.

Lanjut, bahwa data itu ada didata dari desa dan kami tinggal usulkan ke Kemensos. Maka saya minta pada rekan kepala desa, agar didata secara benar dan tepat pada KK keluarga miskin. Karena kepala desa dan para kepala dusun yang tau dengan benar dengan warganya.

Dia mengharapkan pada para kepala Desa dan para Kadus, untuk pendataan itu, tidak boleh ada namanya pilih kasih atau tidak boleh ada mementahkan si A dan si B, pungkasnya. (Dami Atok)