Denpasar – Proses penanganan kasus penganiayaan menimpa seorang perempuan Bali, Ni Made Widiastuti Pramesti selaku korban yang telah dianiaya berat tersangka Ciaran Francis Caulfield, seorang warga negara asing (WNA) dari Irlandia dinilai kuasa hukum korban tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Pasalnya menurut I Gusti Ngurah Artana, S.H, bersama I Wayan Mudita, S.H, M.Kn, selaku kuasa hukum korban mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hanya memberikan tersangka tahanan rumah bukan tahanan badan dalam melengkapi berkas dakwaan.

“Tidak etis jadi tahanan rumah, melihat korban mengalami penganiayaan yang bisa digolongkan berat. Dijambak, diseret, disemprot racun nyamuk, diludahi mulutnya dan di sekap selama 4 hari tanpa makan dan mandi di Villa Kubu. Ini tidak adil. Tidak memenuhi keadilan masyarakat. Walaupun nanti keadilan itu kita buktikan di pengadilan,” terang Ngurah Artana, Sabtu (13/6)

“Dengan menjadi tahanan rumah, tersangka masih dapat beraktifitas di luar rumah. Ketika harus keluar rumah dia harus minta izin dengan jaksa yang menahan. Sekarang siapa jaksa yang mengawasi tersangka, bisa saja melakukan pengaburan seluruh alat bukti, melakukan negosiasi-negosiasi bersama lawyernya,” imbuh pengacara asal Singaraja ini.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon dan pesan whatsApp, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Ni Made Neotroni Lumisensi, S.H., M.Hum., yang menangani kasus ini belum dapat dihubungi. Nomor telepon tidak aktif dan hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp pun belum dijawab.