Malaka – pekerjaan pembangunan Puskemas Weliman, Kabupaten Malaka. NTT yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Senilai Rp 4. 631. 227. 117 molor 3 bulan dari waktu yang ditargetkan meski sudah di beri toleransi keterlambatan.
waktu yang sudah progresnya baru 40 % dengan kontrak tertanggal 17/7/2019, dan berakhir pada 13/12/19.
Pekerjaan pembangun Puskesmas Weliman yang dikerjakan PT. Indo Raya Kupang dengan waktu kerja 150 hari telah melewati masa waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjanya. Masa kerja terhitung tanggal 17/7/2019, dan berakhir pada 13/12/19. Pembangun Puskesmas Weliman sampai sekarang baru mencapai 40%.
Kepala ULP Kabupaten Malaka Herman Klau. S.Pi. MSi saat ditemui deliknews di aula kantor Bupati Malaka, Selasa (16/6) mengatakan pekerjaan sudah diperpanjangkan waktu selama 90 hari. Terhitung dari 13/12/19 sampai selesai pada 14/3/2020. Itupun pencariran dana tahap pertama baru 20%.
“Bahwa sebelumnya dia sebagai PPK, pekerjaan Puskesmas Weliman sebenarnya pekerjaan itu, masa waktunya sudah habis. Tetapi, masih berikan kesempatan untuk meneruskan pekerjaannya karena pihak kontraktor masih sanggup melaksanakan pekerjaannya” ujar Herman Klau. S.Pi. Msi.
Lanjutnya, pekerjaan Puskesman Weliman belum merugikan negara sehingga dari pihak PPK masih memperikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut dan perpanjangan waktu disepakati bersama melalui berita acara.
sebenarnya saat di perpanjangan waktu itu bertepatan dengan merebaknya kondisi Wabah Virus pandemi Covid-19 melanda di Indonesia.
Pekerjaan terus dikerjakan pihak kontraktor dan dari Dinas tetap memberikan denda, selain itu kalau pihak kontraktor di kenakan PHK sangat rugi. Karena harus melalui pelelangan ulang proyek. Kemudian pemerosesan sangat lama. Terus kita kapan melakukan pemerosan dilakukan. Oleh karena itu, pekerjaan terus di kerjakan pihak kontraktor, pungkasnya.
Di tempat berbeda Kepala cabang PT. Indo Raya Kupang, Ferdanan A Manek saat ditemui deliknews, Selasa (16/6) mengatakan untuk bangunan fisik pekerjaan baru mencapai 40%. Didalam Kontrak kerja memang sudah melampaui batas, tetapi secara tanggung jawab pekerjaan dari pihak kontraktor tidak lepas tanggung jawab.
“Pekerjaan pembangunan Puskesmas Weliman pada mulanya mendroping matrial dari warga desa Laleten berklain atas pembesan lahan. Setelah menyelesaikan persoalan pembesan sudah menyita waktu sekitar kurang lebih 50 hari. Dalam proses kegiatan pekerjaan terjadi Covi-19. Sesuai protokoler kesehatan harus berdiam dirumah. Oleh karena itu, membuat pekerjaan jadi terlambat” ujar Ferdanan A Manek.
Lanjutnya, pekerjaan itu baru dicair 20% maka dari pihak PT. Indo Raya Kupang belum merugikan Negara. Sementara melanjudkan kegiatan ini pun dikenai denda dan terhitung terus. Sebenarnya dilihat pada rugi dalam pekerjaan akan tetapi karena soal tanggung jawab.
Pekerjaan ini, sesuai dengan kesepatkan untuk diselesaikan. Terhadap pekerjaan pembangunan tersebut. Anggaran dimasukan dalam penelusuran. Jadi sementara pekerjaan itu, gunakan uang pribadi sampai selesai baru dicairkan 1 kali, pungkasnya.(Dami Atok)