Malaka – kerterlambataban sampai perpanjangan waktu dalam perjanjian pekerjaan Puskesmas Weliman tinggal 26 hari lagi genap 1 tahun. Molor nya pekerjaan Puskesmas Weliman ini menjadi Sorotan Ketua Komisi III DPRD Malaka.
Pekerjaan meski sudah diperpanjangan sampai 90 hari sudah berakhir sampai 14/3 lalu juga belum selesai. Sampai dengan saat ini pun, progresnya pekerjaan baru mencapai 40%. Merujuk dari masa pekerjaan pertama, tertanggal 17/7/2019, ke 13/12/2019 dan di lanjut perpanjangan sampai 14/3/2020 juga belum selesai. Bangunan Puskesmas sampai saat ini tidak ada perubahan volume pekerjaan.
Perjanjian perpanjangan antara PPK dan PT. Indo Raya Kupang untuk keterlambatan akibat waktu sudah semakin jauh, beranggapan ketentuan denda dan perpanjangan untuk kepentingan kontraktor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Felix Bere Nahak dari partai Nasdem, melalui pesan WA kepada deliknews, Senin (22/6) mengatakan saya meminta pada PPK dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, untuk segera panggil pihak kontraktor untuk memberikan deadline waktu menyelesaikan pekerjaan. Jika tidak disanggupi oleh kontraktor maka putuskan kontrak kerja.(PHK).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Yohanis Nahak. ST saat di temui deliknews di ruanganya, Senin (22/6) mengatakan pekerjaan Puskesmas Weliman, mulai dari awal perencaan sampai dengan saat ini, dari Dinas PUPR tidak tahu sama sekali. Karena dari awal Dinas Kesehatan sebagai konsultannya.
“Selain itu, untuk kentuan pengadaan barang dan jasa, sudah diatur dengan ketenteuan peraturan perundang yang berlaku” ujar Yohanis Nahak. ST.(Dami Atok)