Aceh Singkil – Bupati Aceh Singkil mengangkat PJ kepala desa Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris meski tidak sesuai dengan usulan Pj kepala desa yang tertuang di surat warga desa Sintuban Makmur yang di tujukan ke Camat dan Bupati Aceh Singkil.

Meninggalnya kepala desa Sintuban Makmur mengakibatkan kekosongan jabatan kepala desa Sintuban Makmur. Dengan kekosongan jabatan kepala desa maka warga desa Sintuban Makmur mengadakan rapat dan sepakat mengusulkan Pj kepala desa dari  salah satu PNS dari kantor kecamatan. Surat itu di teruskan ke BPD (Badan Pengawas Desa) lalu dikirim ke Camat Danau Paris dan Bupati kabupaten Aceh Singkil.

Salah satu warga desa Sintuban Makmur, Tajir Tumangger mengatakan kami membuat surat permohonan usulan Pj kepala desa supaya Pak Bupati Aceh Singkil bisa menyetujui atas isi surat warga siapa yang di calonkan oleh warga dari Pegawai Negri Sipil dari kantor kecamatan Danau Paris, sebagai pejabat kepala Desa Sintuban Makmur untuk sementara waktu.

“Kami sudah mengajukan permohonan kepada pak Camat Danau Paris, Zulhelmi, SE dan Pak Bupati, Dulmusrid.
Tentang pengangkatan Pejabat Kepala Desa antar waktu yang bersifat sementara sebagai ganti Kapala Desa Sintuban Makmur yang sudah meninggal beberapa waktu lalu” ujar Tajir Tumangger.

Lanjutnya, masyarakat desa Sintuban Makmur menunggu jawaban beberapa hari lalu dari Pak Bupati Kabupaten Aceh Singkil. Agar surat permohonan masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat desa Sintuban Makmur untuk di angkat sebagai Pejabat Kepala Desa sementara di desa Sintuban Makmur.

Masih menurutnya, namun Bupati berkehendak lain, sehingga surat permohonan dari masyarakat tidak di setujui dan masyarakat desa Sintuban Makmur merasa kecewa atas putusan dari pak Bupati Aceh Singkil. Karana Pak Bupati Dulmusrid sudah menunjuk dan akan melantik Pejabat Kepala Desa sementara.

Ditempat terpisah Bupati Aceh Singkil melalui Kabag Humas, Infokom, H. Khaldum Barudu saat dihubungi via ponselnya, Senin, 29/6 mengatakan keputusan yang di ambil oleh pak Bupati itu sudah sesuai dengan aturan dan perundang undangan Kementrian Dalam Negri. (Khairul Amry)