Pasaman, – DPRD Pasaman melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati Pasaman tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 di gedung Syamsiar Thaib, Selasa (30/6/20).
Rapat dibuka Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Bustomi, dengan dilanjutkan oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis menyampaikan penjelasan Bupati Pasaman terhadap rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2019.
Yusuf Lubis menyampaikan, dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD telah melalui beberapa tahapan, yang di awali dari proses penyusunan laporan keuangan oleh masing-masing OPD dengan mengacu kepada APBD Tahun Anggaran 2019.
Pada tahapan selanjutnya dilakukan proses konsolidasi oleh PPKD selaku pengelola keuangan daerah dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh OPD sehingga dihasilkan laporan keuangan pemerintah daerah.
BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman selama 34 hari sejak penyerahan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pasaman pada tanggal 31 Mei 2020.
“Semoga Rancangan Peraturan Daerah ini akan dapat kita bahas sesuai dengan tahapan pembahasan yang telah diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD yang pada akhirnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” harap Yusuf Lubis.