Merespons peningkatan penggunaan media sosial (medsos), Badan Intelijen Negara (BIN) telah meluncurkan tiga akun resminya, 30 Juni 2020 Sore, di Kantor BIN . Ketiganya adalah binofficial_ri (Instragram), binofficial_ri (Twitter) dan binofficial.ri (Facebook). Langkah ini ditempuh guna melengkapi kebutuhan informasi masyarakat yang selama ini hanya bersumber dari website resmi BIN (www.bin.go.id).
“Di tengah dunia yang terus bergerak cepat, BIN menganggap perlu untuk memiliki akun media sosial. Adanya akun media sosial resmi BIN menjadi salah satu cara membumikan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda,” tegas Deputi VII Bidang Komunikasi.dan Informasi BIN, Wawan Hari Purwanto.
Hadirnya akun media sosial resmi BIN merupakan penjabaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun dengan tetap menekankan pentingnya kerahasiaan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.
“Media sosial merupakan ruang virtual yang banyak digemari oleh semua orang, tidak terkecuali generasi muda. Dengan adanya, akun Medsos resmi BIN maka diharapkan akan mendekatkan BIN dengan kalangan milenial untuk bersama-sama menciptakan ruang publik yang positif,” tandas Deputi VII BIN.
Selain sebagai sarana mensosialisasikan berbagai isu terkini, akun resmi media sosial ini juga diharapkan mampu mendekatkan BIN dengan masyarakat luas.
“Akun ini ditujukan untuk literasi publik dan meluruskan jika ada hal-hal yang kurang pas di tengah masyarakat. Akun ini sekaligus menepis maraknya akun yang mengatasnamakan BIN namun bukan milik BIN sehingga merugikan nama baik BIN,” terang Wawan.
BIN mengajak masyarakat untuk terus menggunakan media sosial secara cerdas dan bijak. Dalam hal ini, masyarakat diharapkan mampu mengunggah konten-konten positif sesuai nilai-nilai luhur Pancasila, ikut menangkal hoaks, ujaran kebencian, dan radikalisme. Warganet juga diimbau untuk tetap menjaga keamanan privasi akun dengan menggunakan media sosial secara bijak dan terukur guna menghindari ketergantungan yang rentan berdampak pada gangguan kesehatan mental .
Diakui bahwa, media sosial saat ini telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Kecepatan, kepraktisan, dan berbagai kemudahan lainnya menjadi magnet yang menarik banyak orang untuk terus menggunakan media sosial. Bahkan, media sosial pun tidak hanya menjadi ruang interaksi antar penggunanya, namun juga menjadi rujukan informasi bagi masyarakat luas.
Penggunaan media sosial pun terus menunjukkan tren kenaikan, khususnya selama masa pandemik Covid-19. Berdasarkan riset dari konsultan Kantar, media sosial seperti WhatsApp dan Instagram melonjak hingga 40 persen di seluruh dunia. Kenaikan ini disebabkan banyaknya orang yang menggunakan media sosial untuk berkomunikasi karena ada karantina wilayah guna mencegah penularan Covid-19. Fenomena ini menjadi cermin adanya ketergantungan masyarakat dengan media sosial.
Lonjakan penggunaan media sosial pada satu sisi memang merubah pola komunikasi menjadi semakin intens dan cepat. Namun di sisi lain, media sosial telah menimbulkan sejumlah persoalan seperti sarana propaganda paham radikal, penyebaran konten pornografi, kabar bohong, ujaran kebencian, hingga munculnya akun Medsos palsu yang mengatasnamakan institusi negara. Akibatnya, masyarakat rentan terpapar informasi keliru, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman yang dapat berujung pada konflik.
Tinggalkan Balasan