Pasaman, – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pasaman terus bersinergi dalam mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi.

Terbukti, layanan di Dukcapil Pasaman sudah sangat sederhana dengan sistem antrian  dan proses yang cepat. Setiap masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan akan dilayani dengan baik oleh petugas yang santun.

Tak hanya itu saja, Dukcapil Pasaman telah melakukan pengembangan layanan dengan sistem online yang juga program Kementrian Dalam Negeri.

Mewujudkan pengembangan layanan sistem online tersebut, Dukcapil Pasaman akan dibantu oleh setiap pemerintahan nagari atau kecamatan yang bersedia memberikan pelayanan secara online kepada masyarakat.

Bagi setiap daerah nagari maupun kecamatan yang bersedia melayani pengurusan administrasi penduduk secara online, maka Dukcapil Pasaman akan turun langsung memberikan pelatihan kepada petugas yang akan melayani masyarakat dengan sistem online.

Menindaklanjuti itu, Dukcapil Pasaman telah melakukan layanan online perdana di Nagari Limo Koto pada 17 Juni 2020 lalu. Kemudian hari ini Jum’at 3 Juli 2020, Dukcapil launching pelayanan kependudukan secara online untuk Kecamatan Lubuk Sikaping di kantor camat setempat.

“Layanan online yang akan dilakukan untuk untuk mempermudah masyarakat Pasaman dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasaman, Sukardi, didampingi Sekretaris Disdukcapil, Eko Syafrianto.

Dijelaskan Sukardi, pengurusan administrasi kependudukan secara online ini cukup mudah, dengan cara mengunjungi website https://disdukcapil.pasamankab.go.id.

Kemudian website, akan diarahkan mengisi persyaratan dokumen yang diurus. Setelah lengkap, kemudian di foto dan dikirim ke nomor whatsapp call center Disdukcapil Pasaman dengan nomor 08116611308.

Selanjutnya akan dipandu oleh petugas untuk semua urusan administrasi kependudukan, terkecuali pengurusan KTP, karena harus ada foto dan sidik jari.

Setelah nanti semua data sudah lengkap, satu hari dikirim ke email yang bersangkutan. Lalu   tinggal di-print saja dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Disampaikan Sekretaris Disdukcapil, Eko Syafrianto, setiap dokumen layanan online tidak bisa dipalsukan karena berbentuk digital yang dikirim sudah menggunakan tandatangan yang disertifikasi Badan Sertifikasi Elektronik.

Diingatkan Eko, Dukcapil Pasaman akan siap memberikan pelatihan kepada petugas pemerintahan nagari atau kecamatan, bagi yang akan melakukan layanan online terhadap masyarakat.

“Program ini cukup baik. Kita berharap pemerintah nagari, minimalnya setiap kecamatan bersedia memberikan layanan pengurusan administrasi penduduk secara online. Harapan kita, nanti tidak ada lagi masyarakat yang tidak mempunyai administrasi kependudukan”, tambah Eko.

(Darlin)