Denpasar – Dikatakan telah dilaporkan menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp 7,1 miliar dalam pemberitaan, seorang ibu Ni Made Widyastuti Pramesti yang dikabarkan berkasus dengan Ciaran Francis Caulfield merupakan bos Villa Kubu, ternyata kehidupannya jauh terbayang dari nilai uang dituduhkan.

Bayangkan, guna memenuhi kehidupan sehari-hari, ibu dua anak ini bersama suaminya harus berjualan canang. Dan kabar fantastis uang Rp 7,1 miliar dituduhkan terkesan mentah dan justru memantik tanda tanya. Sementara tanah dan rumah ditempati dikatakan warisan dari orang tua dan masih atas nama mertua. Membuat terkejut, disebut-sebut sertifikat tanah rumah ini telah diambil paksa pihak Ciaran Francis Caulfield, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Irlandia.

“Jualan canang untuk bertahan hidup saja saya. Nggak tentu penghasilannya. Tidak setiap hari juga ada yang beli. Hasilnya untuk makan sehari-hari saja pas-pasan, itu pun diirit-irit sekali,” ungkap Widyastuti, Sabtu (4/7)

“Sementara motor, handphone, sertifikat rumah ini masih atas nama orang tua diambil juga. Padahal terakhir saya memang akui Rp 350 juta. Dan itu sudah saya bayar Rp 320 juta. Sisa Rp 30 juta ini lah bule-nya ngamuk-ngamuk menyuruh suami saya membawa sertifikat. Saya diancam di tempat kerja, kalau tidak begitu saya tidak dikasi pulang,” tuturnya

“Saya juga baru dengar dituduh gelapkan Rp 7 miliaran. Mungkin setelah kasus penganiayaan saya laporkan polisi ya tuduhan itu muncul. Bule-nya kan suka party, pergi ke luar negeri dan beli barang untuk kepentingan pribadi diambil dari perusahaan. Benar-benar ini fitnah, apalagi disebar informasinya, kan mengada-ngada. Apa mereka tidak takut karma, sementara mencari kekayaan di tanah Bali. Kalau saya punya banyak uang, pasti saya ongkang-ongkang kaki. Tidak mungkin saya kerja susah seperti ini,” imbuhnya.

Widyastuti mengaku beruntung bertemu pengacara yang baik. Dikatakan benar-benar membela tanpa meminta imbalan. “Saya beruntung bertemu pengacara yang baik, benar-benar membela saya tanpa meminta bayaran. Membela saya yang tidak punya apa-apa dalam mencari keadilan,” ucap Widyastuti.

Dikonfirmasi terpisah I Gusti Ngurah Artana, SH bersama I Wayan Mudita, S.H, M.Kn, selaku pengacara membenarkan. Pihaknya mendampingi Widyastuti selaku korban mengaku hanya ‘ngayah’. Disinggung terkait tuduhan adanya pelaporan penggelapan uang Rp 7 miliar, Ngurah Artana justru mengaku tidak tahu.

“Sah-sah saja bilang berapa tapi jangan buat fitnah lah. Yang kami tahu klien kami hanya akui menggunakan uang perusahaan, totalnya ada Rp 350 juta. Bahkan sudah dikembalikan 320 juta. Tapi justru klien kami mendapatkan perlakuan tidak manusiawi,” terang Ngurah Artana

“Bahkan, harta benda klien kami pun masih ditahan terdakwa, ada surat sertifikat tanah rumah klien kami, ada HP, sepeda motor, kartu kredit, KTP dan juga kartu ATM. Terlepas dari kasus penganiayaan, dugaan perampasan ini, kami juga sudah laporkan ke Polda Bali dalam bentuk Dumas ,” jelasnya dalam sambungan telepon.

Seperti diketahui sebelumnya, Jupiter G. Lalwani, pengacara hukum terdakwa Ciaran Francis Caulfield dalam sebuah pemberitaan media mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan atas dugaan Ni Made Widyastuti Pramesti melakukan penggelapan uang yang menyebabkan perusahaan kliennya mengalami kerugian dengan potensi mencapai Rp 7,1 miliar.