Meracun dan Menyetrum Ikan di Sungai, Penjara dan Denda Sudah Menanti

- Editorial Staff

Senin, 6 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muba –Program Gerakan Masyarakat Pencinta Sungai Lembaga Gerakan Masyarakat peduli Lingkungan dan Hutan (Legmas Pelhut) Musi Banyuasin di sungai Ampalau dan sungai Punjung desa Muara Punjung kecamatan Sanga desa Kabupaten Musi Banyuasin, Legmas Pelhut Muba dengan keras mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menangkap ikan di Sungai, dengan menggunakan bahan-berbahaya seperti racun insektisida, tuba, putas maupun menyetrum. Pelakunya dapat disanksi tegas, “Penjara dan denda Menanti”.

Bagi masyarakat yang menangkap ikan dengan cara menggunakan racun maupun setrum apabila ketahuan akan berakibat fatal. Perbuatan tersebut akan merusak habitat kehidupan di sungai karena benih ikan dan sejenisnya akan punah, juga akan merusak ekosystem, keseimbangan lingkungan.

Hal ini ditegaskan ketua Legmas Pelhut Kab Muba, Suharto saat berbincang didepan para nelayan sungai Ampalau pada saat memasang Baliho larangan menangkap ikan dengan menggunakan meracun dan menyetrum, bertempat dipinggiran rompok yang ada di pinggiran sungai Ampalau desa Muara Punjung dan Kelurahan sanga Desa kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (06/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suharto mengatakan kalau dirinya bersama nelayan lokal dan toko masyarakat yang ada di pinggiran sungai Ampalau, memasang Baliho di beberapa titik pinggiran sungai Ampalau. Baliho ini dipasang untuk mengingatkan, larangan untuk meracun dan menyetrum ikan di sungai Ampalau yang rencananya akan menjadi wilayah percontohan wisata mancing kedepannya di kabupaten Musi Banyuasin.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Polsek setempat untuk menindak tegas bagi para pelaku peracun dan penyetrum ikan di Sungai atau Danau, sehingga dapat dijerat dengan hukuman dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 Milyar. Sesuai Undang Undang RI No 45 Tahun 2009 dan Undang Undang RI No 31 Tahun 2004, ” ujar Suharto. (Hadi)

Berita Terkait

Operasi Pekat 2024 Polrestabes Palembang Sita Lebih 1/2 Kilogram Sabu, Gulung 27 Pelaku Narkoba
Kapolda Sumsel Sambut Kunker KetuaTim Pansus DPR RI
Bid Propam Polda Sumsel Periksa Aiptu FN Secara Intensif, Terkait insiden dengan Debt Colector di Area PSX Mall
Aiptu FN Pelaku Penusukan dan Penembakan Debt Collector Diproses Pelanggaran Etik Polri dan Pidana
Tim Gabungan Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumsel Melakukan Pencarian Oknum Anggota Polres Lubuk linggau
Polda Sumsel Berikan Keterangan Resmi Terkait Penembakan dan Penusukan ll Debt Collector oleh Oknum Polisi
Kapolda Sumsel Sambut Hangat Kedatangan General Manager PLN UID S2JB dan Stafnya
Polres Muara Enim Amankan Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:08 WIB

Operasi Pekat 2024 Polrestabes Palembang Sita Lebih 1/2 Kilogram Sabu, Gulung 27 Pelaku Narkoba

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:28 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Kunker KetuaTim Pansus DPR RI

Senin, 25 Maret 2024 - 16:46 WIB

Bid Propam Polda Sumsel Periksa Aiptu FN Secara Intensif, Terkait insiden dengan Debt Colector di Area PSX Mall

Senin, 25 Maret 2024 - 16:26 WIB

Aiptu FN Pelaku Penusukan dan Penembakan Debt Collector Diproses Pelanggaran Etik Polri dan Pidana

Minggu, 24 Maret 2024 - 21:43 WIB

Tim Gabungan Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumsel Melakukan Pencarian Oknum Anggota Polres Lubuk linggau

Minggu, 24 Maret 2024 - 21:27 WIB

Polda Sumsel Berikan Keterangan Resmi Terkait Penembakan dan Penusukan ll Debt Collector oleh Oknum Polisi

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:43 WIB

Kapolda Sumsel Sambut Hangat Kedatangan General Manager PLN UID S2JB dan Stafnya

Rabu, 20 Maret 2024 - 20:17 WIB

Polres Muara Enim Amankan Pelaku Curanmor

Berita Terbaru