Muba –Program Gerakan Masyarakat Pencinta Sungai Lembaga Gerakan Masyarakat peduli Lingkungan dan Hutan (Legmas Pelhut) Musi Banyuasin di sungai Ampalau dan sungai Punjung desa Muara Punjung kecamatan Sanga desa Kabupaten Musi Banyuasin, Legmas Pelhut Muba dengan keras mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menangkap ikan di Sungai, dengan menggunakan bahan-berbahaya seperti racun insektisida, tuba, putas maupun menyetrum. Pelakunya dapat disanksi tegas, “Penjara dan denda Menanti”.
Bagi masyarakat yang menangkap ikan dengan cara menggunakan racun maupun setrum apabila ketahuan akan berakibat fatal. Perbuatan tersebut akan merusak habitat kehidupan di sungai karena benih ikan dan sejenisnya akan punah, juga akan merusak ekosystem, keseimbangan lingkungan.
Hal ini ditegaskan ketua Legmas Pelhut Kab Muba, Suharto saat berbincang didepan para nelayan sungai Ampalau pada saat memasang Baliho larangan menangkap ikan dengan menggunakan meracun dan menyetrum, bertempat dipinggiran rompok yang ada di pinggiran sungai Ampalau desa Muara Punjung dan Kelurahan sanga Desa kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (06/20).
Suharto mengatakan kalau dirinya bersama nelayan lokal dan toko masyarakat yang ada di pinggiran sungai Ampalau, memasang Baliho di beberapa titik pinggiran sungai Ampalau. Baliho ini dipasang untuk mengingatkan, larangan untuk meracun dan menyetrum ikan di sungai Ampalau yang rencananya akan menjadi wilayah percontohan wisata mancing kedepannya di kabupaten Musi Banyuasin.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Polsek setempat untuk menindak tegas bagi para pelaku peracun dan penyetrum ikan di Sungai atau Danau, sehingga dapat dijerat dengan hukuman dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 Milyar. Sesuai Undang Undang RI No 45 Tahun 2009 dan Undang Undang RI No 31 Tahun 2004, ” ujar Suharto. (Hadi)
Tinggalkan Balasan