Nias Selatan, Deliknews.com – Pasca ribut antara personil Satpol PP Kabupaten Nias Selatan dengan salah seorang pemilik rumah, bernama Lindungan Sihura alias ama David Sihura, warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Camat Teluk Dalam, Dionisius Wau, SE., MM memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, Senin (13/07/2020) di Kantor Camat Teluk Dalam.
Camat Teluk Dalam, Dionisius Wau, SE., MM kepada wartawan menyampaikan bahwa kesalahpahaman antara personil Satpol PP Kabupaten Nias Selatan dengan pemilik rumah, berawal dari pedagang sirih di kaki lima/trotoar, pada saat dilakukan penertibkan yang pedagang tersebut melarikan diri dengan membawa barang dagangannya kerumah Lindungan Sihura.
Pada saat pedagang itu memasuki rumah tersebut, kemudian personil Satpol PP menghampiri rumah Lindungan Sihura, guna mengamankan barang dagangan milik pedagang sirih tersebut untuk diarahkan ke Pasar Jepang. Karena pemilik rumah tidak tahu menahu dan terkejut dengan kedatangan personil Satpol PP, kemudian pemilik rumah secara spontan marah dan sempat ribut dengan personil Satpol, tuturnya.
“Kita sudah memediasi dengan memanggil kedua belah pihak untuk berdamai agar kejadian tersebut tidak berlanjut”.
Pada kesempatan ini juga Dia menghimbau semua pihak agar mendukung penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Nias Selatan, demi terwujudnya kota Teluk Dalam yang bersih. Sudah berulang kali para pedagang ini ditertibkan, bahkan disosialisasikan untuk berjualan ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Dulu alasannya keterbatasan sarana pasar, namun setelah dibangun dan dibenahi para pedagang masih juga acap kali berjualan difasilitas umum. Ini sudah masalah mindset pedagang yang belum sepenuhnya sadar. Kita berharap kejadian ini tidak berulang dimasa yang akan datang, pungkas Dionisius Way yang juga Dosen di STIE/STKIP Nisel ini. (Sabar Duha)