Malaka – Warga masyarakat Desa Naas, Kecamatan Malaka Barat melaporkan dugaan penyelewengan anggaran 2018-2019 oleh mantan kepala Desa Naas ke Inspektorat Kabupaten Malaka. Inspektorat Malaka sementara ini masih dalam proses periksaan mantan Kades Naas

Aduan masyarakat Desa Naas kecamatan Malaka Barat terkait dugaan penyelewengan dana pembangunan di desa Naas sebesar ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh mantan Kapala desa Naas, Arnoldus Seran semasa menjabat sebagai Kepala Desa Naas.

Salah satu tokoh masyarakat desa Naas, Emanuel Lopo saat ditemui deliknews, Senin (13/7) di Maktihan mengatakan, Inspektorat Kabupaten Malaka tidak boleh tinggal diam dengan aduan dari masyarakat Desa Naas.

“Saya mengharapkan agar Inspektorat dapat menegakkan hukum sesuai koridor aturan yang berlaku,” pinta Emanuel.

Di tempat berbeda, salah satu warga dusun Koreknor B desa Naas, Antonius Bria Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Malaka (Immala) menyampaikan pada deliknews, Senin (13/7) dirumahnya, atas temuan dari masyarakat dugaan terkait pembelanjaan barang tidak sesuai dengan RAB tahun 2018-2019. Setelah ditelusuri temuan tersebut ditemukan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp. 390. 397.000.

“Penyelewengan anggaran yang diduga kuat masyarakat terhadap mantan Kepala Desa Naas, Arnoldus Seran. Adanya dugaan kuat, maka dari warga bersikap untuk menelusuri penggunaan anggarannya tersebut. Hasil penelusuran jadi tenemuan pembelanjaan diduga tidak sesuai RAB yang ada.

Mantan Kepala Desa Naas Arnoldol Seran yang dihubungi secara terpisah, mengaku belum bisa memberikan statemen kepada media.

“Saya belum bisa memberikan klarifikasi, karena saya sementara diperiksa oleh pihak Inspektorat,” kata Arnol Seran.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malaka, Agustinus. R. Leki. S.Kom saat di klarifikasi sama deliknews, Senin (13/7) diruang kerjanya, membenarkan informasi pemeriksaan mantan Kades Naas terkait dugaan penyelewengan dana pembangunan desa yang dilaporkan oleh warga masyarakat.

“Kita sudah panggil dan sementara masih dalam taraf pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, hasil auditnya diteruskan ke Bupati melalui BPMD. Inspektorat selaku badan pengawas hanya bertindak mengawasi pengelolaan keuangan dan pembangunan,” jelas Remi Leki.

Apabila dalam audit ada temuan, pihaknya hanya melakukan pembinaan. Pemeriksaan itu ada tahapan dan mekanismenya, itupun kalau benar- benar terbukti, pungkasnya. (Dami Atok)