MAJALENGKA – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan tiga pengeber judi Togel (Toto Gelap). Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi togel.
“Adapun barang bukti yang diamankan, tiga buah handphone, tiga buah ATM, satu buah buku tabungan, satu buah buku rekap togel, tiga lembar Screenshoot bukti pemasangan togel dan uang sebanyak seratus tujuh puluh rupiah,” Jelas Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers, Senin (27/7/2020).
Tiga pengeber tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka ditempat yang berbeda inisial E (34) ditangkap di Kecamatan Penyingkiran, AH (55) ditangkap di Kecamatan Kadipaten, DE (27) ditangkap di Kecamatan Kasokandel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Bismo menambahkan, dari hasil interograsi terhadap tiga pengeber, pelaku melakukan perbuatan tersebut guna memenuhi penghasilan tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Majalengka serta proses penyidikan dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka.