MAJALENGKA – Pemuda asal Kabupaten Majalengka yang berprofesi sebagai buruh tani nekat mencabuli anak dibawah umur. Kasus pencabulan yang dilakukan oleh kakak sepupunya sendiri itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada bibi dan pamannya.
“Ketika korban sedang menceritakan kejadian tersebut kemudian terdengar oleh Muhamad Darda yang merupakan pengurus yayasan Al mizan Jatiwangi,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M.Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers pada hari Senin(27/7/2020).
“Lalu ia melaporkan kepada Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka,” tambahnya.
Dibantu oleh Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka, mereka meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke jalur hukum.
Setelah mendapat laporan Polisi langsung gerak cepat untuk meringkus tersangka guna mendalami kasus tersebut.
“Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020, setelah mendapatkan laporan anggota (Polisi) langsung mengamankan pelaku dengan dibantu masyarakat, dikarenakan pelaku diduga hendak melarikan diri keluar kota,” terang Dr. Bismo.
Saat didalami oleh polisi tersangka mengakui sebelumnya mengancam korban terlebih dahulu. “Ia (Tersangka) mengancam terlebih dahulu tidak akan memberikan makan, mengancam akan menendang dan mengusir korban, sehingga korban menuruti kemauan pelaku,” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Bismo.