Gayo Lues-Tata Tertib (Tatib) pada Rapat Paripurna DPRK tentang Pembahasan Laporan Nota Pertanggungjawaban APBK Tahun 2019, sempat menjadi pembahasan sejumlah anggota DPRK tersebut, Selasa (28/07/2020).

Hal ini muncul dikarenakan lampiran LKPJ belum sepenuhnya diterima anggota DPR tersebut.

Salah satu, disorot oleh Karim Kemala Derna. Perlunya lampiran dokumen tersebut untuk dipelajari oleh anggota dewan.

“Karena, sebelumnya dokumen yang kami terima belum lengkap,  artinya kami belum mendapatkan lampiran lainnya,” kata Karim.

Dirinya juga berharap, sebelum bupati menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban perlu dilakukan pertemuan lintas praksi, agar penyampaian tidak menjadi bias.

Selain itu H. Idris Arlem dari partai demokrat menanggapi, dari sisi waktu harus cukup dalam penyampaian pandangan umun dari Anggota Dewan dan jawaban Bupati atas pandangan umum anggota dewan.

Pada ahirnya Tatip disepakati dan Disahkan oleh pimpinan Sidang  yang Ahirnya Sidang hari ini Dilanjutkan dengan penyampaian laporan(Ali Sadikin)