Pasaman, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melakukan pemanggilan terhadap Bendahara Puskesmas Sundata Kabupaten Pasaman terkait kasus dugaan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Pasaman Fitri Zulfahmi, MH melalui Kepala Seksi Intel Ikhsan, kepada awak media di Kantor Kejari setempat, Selasa (28/7/20) kemarin.
Dikatakan Ikhsan, tim Kejari telah melakukan pemanggilan terhadap Bendahara Puskesmas Sundata guna melakukan konfirmasi perihal adanya laporan kasus dugaan SPJ fiktif yang telah diterima Kajari Pasaman.
“Kita telah melakukan pemanggil satu orang untuk dimintai keterangannya yakni bendahara puskesmas guna melakukan konfirmasi terkait pemberitaan dan data yang telah kami terima, tapi tentunya ini butuh proses waktu,” ungkap Ikhsan.
Sebelumnya Kajari Pasaman telah menerima laporan adanya dugaan pencairan dana (SPJ) fiktif dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman untuk Puskesmas Sundata dan Puskemas lainnya di Pasaman yang berasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Beberapa waktu lalu, Kepala Kejari Pasaman Zulfahmi yang baru bertugas di Kabupaten Pasaman, juga telah mengimbau ASN khususnya di Kabupaten Pasaman agar tidak melakukan praktik pencairan dana kegiatan tidak sesuai aturan atau fiktif.
Baca juga: Kejari Pasaman Ajak Media Laporkan Temuan Kegiatan Fiktif
Kejari Pasaman Beri Bantuan Kepada Anak Panti Asuhan
Kapolda Sumbar Kukuhkan Kepengurusan Pokdar Kamtibmas
“Perbuatan itu (mencairkan dana fiktif) adalah salah satu bentuk tindakan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Zulfahmi memberikan keterangan kepada media.
Kejari berharap kerjasama yang baik dari media dalam melakukan kontrol sosial dan juga dalam penggunaan uang negara.
Sementara itu, mananggapi pemanggilan yang dilakukan Kejari, salah seorang praktisi hukum Sumatera Barat, Boy Roy Indra, SH mengatakan jika laporan sudah ditindaklanjuti, maka tinggal menunggu hasil dari kejaksaan.
“Jika laporan masyarakat sudah ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Puskesmas, tentunya kita tinggal menunggu hasil proses dari kejaksaan tersebut, karena tujuan dari pemanggilan tersebut adalah untuk melengkapi dua alat bukti, jika kejaksaan sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup semestinya kasus ini dapat ditingkatkan ke tingkat sidik,” pungkas Boy Roy Indra.
(Darlin)
