Pasaman, – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman No. 2 Tahun 2009 mengatur tentang Larangan Minuman Beralkohol, ditetapkan oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis pada 7 Mei 2009 lalu.

Perda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat, mencegah produksi, peredaran dan penggunaan, serta mengupayakan Pasaman bebas dari minuman beralkohol.

Baca juga: Wakapolda Sumbar Sambut Kunjungan Menteri Dalam Negeri

Divisi Humas Polri Gelar Diskusi Sengketa Informasi

Pasal 3, pencegahan dan penindakan terhadap produksi, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol bertujuan untuk, melindungi masyarakat dari akibat minuman beralkohol, mengupayakan peran serta masyarakat dalam mencegah
produksi, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol, dan
mengupayakan wilayah Kabupaten Pasaman bebas dari jalur lalu lintas minuman beralkohol.

Kemudian untuk larangan diatur dalam pasal 4, setiap orang dilarang memproduksi, mengoplos, mengedarkan, memperdagangkan, menawarkan, menimbun, menyimpan, menjamu, membawa dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol.

Larangan dimaksud berlaku untuk di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman, semua warga masyarakat Kabupaten Pasaman, semua warga masyarakat daerah lain dan/atau orang asing yang berada dalam wilayah Kabupaten Pasaman.

Pengecualian larangan itu diatur dalam pasal 5 ayat (1), minuman jamu dan/atau obat yang mengandung alkohol yang semata-mata hanya untuk penyembuhan suatu penyakit, kepentingan ilmu pengetahuan, dan upacara agama tertentu.

Pengecualian untuk upacara agama bagi wisatawan asing/wancanegara yang datang ke Kabupaten Pasaman membawa minuman minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri ditempat tertutup, dan bagi setiap orang yang melintasi Pasaman membawa minuman beralkohol dengan menggunakan kenderaan dan jenis angkutan lainnya dilengkapi dengan perizinan.

Dalam Perda ini juga diatur ketentuan pidana terhadap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol pada pasal 16, setiap orang tanpa hak membawa, menawarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau pidana denda paling
banyak Rp4 juta.

Sebelumnya diketahui telah viral pemberitaan adanya pengakuan dari oknum kepala dinas Pemkab Pasaman yang suka minum tuak. Kepala Inspektorat Pemkab Pasaman Ikhsan mengatakan perilaku oknum kepala dinas itu tidak sesuai dengan kode etik ASN.

Baca juga: Atos Pratama Perintahkan Sekda Bersihkan Oknum Kadis Suka Tuak

Geram, Ketua Dai Daiyah BKMT Sumbar: Minum Tuak Perbuatan Setan

Sementara Bupati Pasaman Yusuf Lubis belum memberikan keputusan ada atau tidaknya sanksi yang akan diberikan kepada oknum kepala dinas tersebut, ia masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.

Menyikapi itu, Ketua DPD LSM Fopbindo Sumbar Ahmad Husein kembali angkat bicara. Menurutnya, sesuai dengan Perda yang ditetapkan, mestinya Bupati Pasaman segara memberikan sanksi tegas.

“Kita sebagai masyarakat Pasaman berharap kepada bapak Bupati Pasaman untuk segera membuat kebijakan tegas, sebab dilihat dari perda itu sendiri, setiap orang dilarang konsumsi minuman beralkohol, dan tuak termasuk minuman mengandung  alkohol,” ungkap Husein.

(Darlin)