TANGERANG – Di tengah pandemi ini, berbagai cara dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mulai dari disinfeksi tempat tinggal menggunakan cairan desinfektan hingga penggunaan alat pelindung diri.
Begitu pun jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten. Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jajaran Polsek Cisoka melakukan disinfeksi rumah warga di Perumahan Perum Anieland Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Selasa (25/8/2020).
“Kami melakukan penyemprotan desinfektan rumah warga untuk sterilisasi di lingkungan perumahan tersebut,” kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman.
Dalam kegiatan ini lanjut Kapolsek, jajarannya sekaligus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait Protokol Kesehatan.
“Dalam kegiatan tersebut, kami juga mengimbau dan mengedukasi warga untuk menerapkan pola hidup sehat dengan adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
“Yang paling penting saat ini adalah masyarakat harus membiasakan diri menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak aman dengan orang lain dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun,” tambah Kapolsek.
Tinggalkan Balasan