TANGERANG – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diperpanjang di wilayah Kabupaten Tangerang. Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten gencar sosialisasi adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan protokol kesehatan.
Kali ini sosialisasi dilakukan di Taman Cicido Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/8/2020).
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan, jajarannya melakukan sosialisasi untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan protokol kesehatan.
“Edukasi seperti ini kami laksanakan agar masyarakat dapat terbiasa dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Khususnya pengelola taman tersebut agar menerapkan protokol kesehatan terhadap masyarakat yang berkunjung salah satunya wajib menggunakan masker ,” kata Kapolsek.
Sosialisasi seperti ini lanjut Kapolsek, rutin dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Cisoka untuk mengajak masyarakat bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai dan penyebaran COVID-19.
“Kami berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker terlebih ketika berada di luar rumah, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih seperti rutin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” tutur AKP Nur Rokhman.