Pasaman, – Bupati Pasaman Yusuf Lubis disarankan agar memberikan penghargaan kepada warga yang melaporkan adanya penggunaan minuman beralkohol termasuk jenis tuak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya telah beredar informasi dugaan adanya oknum kepala dinas Pemkab Pasaman konsumsi tuak diduga di tempat umum. Informasi itu dari keterangan masyarakat sebagaimana dimuat oleh media kabarxxi.com beberapa waktu lalu. Kemudian oknum kepala dinas tersebut juga mengaku di media suka minum tuak.
Menyoal minuman beralkohol, ternyata Kabupaten Pasaman telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2009 mengatur tentang Larangan Minuman Beralkohol, ditetapkan oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis pada 7 Mei 2009 lalu.
Baca juga: Perda Pasaman: Setiap Orang Dilarang Minum Tuak, Ada Sanksi Pidana
Atos Pratama Perintahkan Sekda Bersihkan Oknum Kadis Suka Tuak
Perda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat, mencegah produksi, peredaran dan penggunaan, serta mengupayakan Pasaman bebas dari minuman berakohol.
Perda Pasaman tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak hanya mengatur larangan dan ketentuan pidana, tapi juga mengatur peran serta masyarakat.
Pada Pasal 7 mengatur terhadap masyarakat yang melaporkan adanya produksi, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 mengatur bahwa pemerintah daerah akan memberikan penghargaan kepada kelompok masyarakat
atau perorangan yang telah berjasa membantu upaya pencegahan peredaran dan
penggunaan minumah beralkohol.
Sementara menurut informasinya, terhadap permasalahan oknum kepala dinas yang mengaku suka minum tuak, Bupati Pasaman Yusuf Lubis belum memberikan keputusan ada atau tidaknya sanksi yang akan diberikan. Demikian juga soal perlindungan dan penghargaan terhadap warga yang menyampaikan informasi adanya oknum kepala dinas minum tuak.
Menyikapi itu, Ketua DPD LSM Fopbindo Sumbar Ahmad Husein mendesak agar Bupati Pasaman menjalankan apa yang tercantum dalam Perda Pasaman No. 2 Tahun 2009 mengatur tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Ratusan Warga Agam Merasa Dirugikan, Ini Sebabnya
Kapolda Sumbar: Jadikan Pakai Masker Sebagai Gaya Hidup
“Kita sarankan dan mendesak Bupati Pasaman Bapak Yusuf Lubis menjalankan apa yang diatur dalam Perda, memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap masyarakat yang melaporkan adanya penggunaan minuman beralkohol,” ujar Husein.
Husein sendiri mengapresiasi warga yang melaporkan adanya penggunaan minuman beralkohol oleh oknum kepala dinas.
“Insyaallah kita dari lembaga swadaya masyarakat Forum Peduli Bangsa Indonesia dalam waktu dekat akan memberikan penghargaan dan uang tunai terhadap warga dan kawan-kawan media yang menyiarkan informasi adanya oknum pejabat suka minum tuak, agar bisa menjadi motivasi warga lain untuk melaporkan apabila ada ditemukan produksi, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol,” tukas Husein.
(Darlin)