Malaka – Inspektorat dalam minggu ini, siap melaporkan hasil pemeriksaan taem audit dugaan penyalah gunaan dana Covid-19 oleh Pj Kepala desa Maktihan termasuk menjaminkan Mobil Dinas Sekretariat Sekwan Kabupaten Malaka. NTT.
Dugaan penyelewangan puluhan juta rupiah dana desa pengadaan APD Covid-19 oleh Pj Kepala desa Maktihan, Vinansius Bian Seran. S. Ag, sampai mobil dinas aset Sekwan yang dijaminkan untuk membayar utang pengadaan jerigen pencuci tangan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malaka, Agustinus R Leki. S. Kom saat di temui di ruangan kerjanya, Selasa 1/9/2020 mengatakan, Tim dari Inspektorat kini melakukan pemeriksaan Pj Kepala desa Maktihan terkait Anggaran dana desa Maktihan yang dikelola Pj Kepala desa Maktihan Vinansius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk melaporkan hasil pemeriksaan auditnya ke Bupati Malaka sebagai atasan dalam minggu ini. Hal laporan tersebut ketika dari taem pemeriksa sebagai auditor kita sudah selesai. Pemeriksaan dari Taem kita, secara profesional dengan keuangan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Seperti pengadaan baju pelindung diri, hendzanitaser, tanki semprot, jerigen pencuci tangan. Taem juga mengungkap Mobil dinas aset negara yang dijaminkan untuk bayar utang” ujar Agustinus R Leki. S. Kom.
Lanjutnya, Taem pengaudit Inspektorat juga melakukan pemeriksaan Anggaran tahun 2019 pembangunan Rumah layak huni dan polindes didesa Maktihan tidak selesai itu juga, siap dilaporkan hasil pemeriksaannya bila sudah disiapkan baru dilaporkan ke Bapati Malaka.
Mobil dinas Sekwan yang dijaminkan untuk membayar utang pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 itu, sudah menyalahi aturan, hak dan kewenagan yang Berlaku. Dan untuk sangsi kepada Pj Kepala desa Maktihan itu, kewenangannya ada di Bapak Bupati Malaka, pungkasnya. ( Dami Atok)