Denpasar – Mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/DPT/2017 pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mengklaim dan memasang plang sebagai punya hak atas lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur.
Namun belakangan BPD Bali disebut-sebut warga telah diduga arogan dan keliru mengkasuskan sampai ke tingkat kasasi. Warga yang mengaku sebagai ahli waris mengatakan tidak pernah menjaminkan sertifikat tanahnya ke pihak bank. Dan warga ini merasa hak miliknya telah diserobot.
“Pihak BPD Bali sebagai perusahaan milik pemerintah daerah kenapa arogan seperti ini ? Harusnya memberi pelayanan yang baik dan menjamin hak warga. Bagaimana mungkin ada sertifikat lagi sementara sudah ada sertifikat sebelumnya. Dan warga sekitar tahu, tanah itu milik dari leluhur saya sejak dulu,” keluh I Kadek Marianta selaku salah satu warga mengaku sebagai ahli waris, Sabtu 5/9.
Diceritakan, bahwasan dari jaman dulu masih kecil tanah itu diakui milik orang tuanya. Bahkan menunjukkan bukti dokumen sertifikat kepada wartawan yang diterbitkan tahun 1991 lengkap dengan warkah.
“Saya ingat saat SMP, ada orang menaruh material bangunan, seperti pasir dan batu di tanah itu katanya dari Kaba – Kaba Tabanan. Saat dicari orang itu sama kakak saya pergi dan meninggalkan material. Tiba-tiba di tahun 2015 kami sekeluarga dikagetkan dengan adanya gugatan dari BPD Bali ke Pengadilan Negeri Denpasar. Padahal kami tidak pernah mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat tanah dimaksud. Kabarnya tanah kami dipinjamkan uang di BPD Bali oleh orang lain dengan sertifikat berbeda. Dan anehnya kami yang digugat,” terangnya.
“Hasilnya, pengadilan pada tingkat 1 dimenangkan kami sebagai pemilik hak tanah yang sah. Tapi tidak berhenti di sana, ternyata BPD mengajukan banding hingga sampai tingkat kasasi. Dari proses banding hingga kasasi ini saya tidak megikuti. Dan kemarin tanah milik kami dipasangi patok oleh BPD Bali katanya berdasarkan sudah ada putusan MA,” imbuh Kadek Marianta.
Ia pun mempertanyakan Sertifikat Tanah yang dimiliki BPD Bali atas objek tanah tersebut. Kalaupun Sertifikat itu didapat dari kreditur, sejauh mana BPD menelusuri keabsahan Serifikat yang diangunkan oleh kereditur untuk mendapatkan pinjaman. “Jangan sampai masalah seperti ini menimpa warga yang lain sehingga mereka kehilangan tanahnya,” tandasnya.