Oleh : Ahmad Zarkasih

Omnibus Law RUU Cipta Kerja sangat mendesak untuk segera disahkan, karena menguntungkan pegawi dan pengusaha. Selain itu, jika RUU sudah resmi jadi UU, nasib pekerja akan dijamin oleh negara. Karena mendapat gaji yang sangat layak dan perlindungan ketika mendapat bayaran yang sangat rendah.

Pemerintah berusaha mensejahterakan seluruh rakyatnya, dan mewujudkannya dalam RUU Cipta Kerja. Dalam Rancangan Undang-Undang tersebut, nasib pegawai akan berubah karena pembayaran gajinya lebih jelas dan lebih besar. Pengusaha juga diuntungkan karena ada kemudahan perizinan dalam draft RUU itu, dan otomatis bisa memajukan bisnis mereka.

Samsul Arifin, ekonom dari Unisnu Jepara menyatakan bahwa jika RUU Cipta Kerja tidak segera disahkan, akan ada 4 efek buruk bagi dunia tenaga kerja di Indonesia. Yang pertama, pegawai yang kompeten bisa pindah ke negara lain, dan daya saing pekerja rendah. Efek buruk selanjutnya, banyaknya pengangguran dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Kita kupas mulai efek yang pertama. Akhir-akhir ini mulai ada gelombang pemindahan pekerja ke perusahaan di luar negeri, karena berharap gaji yang lebih tinggi. Jika RUU Cipta Kerja disahkan, maka bisa mencegah hal ini, karena gaji pegawai diatur dengan UMP. Yang boleh punya gaji minimal UMP hanya pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Jadi, pegawai yang bekerja lebih dari setahun harus dibayar di atas UMP. Otomatis penghasilan bertambah dan tak usah sampai merantau ke negara lain hanya karena ingin mendapat gaji besar. UMP adalah jaring pengaman, jadi tidak benar jika seluruh pegawai dalam 1 perusahaan gajinya hanya setara dengan upah minimum provinsi di daerah itu.

Pengusaha yang membayar di bawah UMP akan dihukum penjara minimal setahun dan maksimal 4 tahun, atau denda minimal 100 juta rupiah. Hal ini diatur dalam pasal 185 RUU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja benar-benar sesuai dengan judulnya, yakni untuk kesejahteraan para pekerja.

Jika pekerja sejahtera maka ada efek domino yang positif yakni peningkatan daya beli masyarakat. Otomatis pasar akan ramai lagi dan keadaan finansial negar juga meningkat. Jadi kita berharap semoga RUU Cipta Kerja segera disahkan agar Indonesia bisa pulih dari efek badai corona sejak awal pandemi maret lalu.

Efek kedua adalah daya saing pekerja yang rendah. Hal ini dilawan dengan RUU Cipta Kerja yang memberi bonus tahunan, semakin lama bekerja akan mendapat banyak bonus, jadi para pegawai makin rajin bekerja agar performanya baik dan daya saingnya tinggi. Kalaupun di-PHK, mereka dapat jaminan kehilangan pekerjaan plus kelas peningkatan skill, jadi berdaya saing tinggi.

RUU Cipta Kerja juga mencegah terjadinya ledakan pengangguran karena di pasal 4 disebutkan tentang penciptaan lapangan kerja baru. Jadi orang-orang bisa melamar karena banyak industri yang dibuka. Dalam RUU klaster investasi, penanaman modal dipermudah dan investor masuk ke Indonesia. Otomatis ada proyek yang bisa menyerap banyak tenaga kerja.

Indonesia juga terhindar dari middle income trap dan statusnya naik dari negara berkembang ke negara maju. Caranya adalah dengan memperbanyak masuknya investasi asing agar negri ini makin maju dengan banyaknya pembangunan. RUU Cipta Kerja melonggarkan aturan investasi sehingga mengundang banyak penanam modal baru di Indonesia.

RUU Cipta Kerja harus segera disahkan agar kita terhindar dari krisis ekonomi. Setelah RUU jadi UU Cipta Kerja, maka gaji pegawai akan stabil dan makin naik, dan kesejahteraannya terjamin. Selain itu, jumlah pengangguran akan menurun berkat dibukanya banyak lapangan kerja. Perekonomian Indonesia akan berangsur membaik.

Penulis adalah kontributor LSISI