Malaka – surat edaran dari Uskup Mgr. Dominikus Saku. Pr tertanggal 15 Juli 2020 mengatur prosesi nikah masal yang diikuti 9 pasang mempelai untuk mengikuti protokol kesehatan.

Surat edaran Uskup Mgr. Dominikus Saku.Pr. tertanggal 15 juli 2020, dan diumumkan keuskupan tanggal 14/8/2020, keseluruh umat Katolik wilayah keuskupan Atambua. Keluar surat keuskupan Atambua disampaikan pastor Paroki st. Fransisikus Asisi Lakulo, Rm.Hendrikus Fay pr, pada 9 pasangan Nikah masal, untuk mentaati aturan secara protol kesehatan.

Penegasan surat yang di keluarkan dari keuskupan Atambua ditengah kesibukan pemberian pengakuan sakramen pernikahan terhadap 9 pasangan yang dikukuhkan oleh Rm. Hendrikus Fay. Pr. Pada selasa 8/9/2020.

Acara pernikahan masal ini dihadiri anggota DPRD Komisi I asal partai Golkar, selaku  Saksi pada  pasangan penerimah sakremen pernikahan pada Rabu 9/9/2020 besok.

Pastor paroki Fransiskus Asisi Lakulo, Rm. Hendrikus Fay. Pr. Mengatakan saya selalu mengumumkan berdasarkan surat edaran keuskupan terhadap umat katolik melaksanakan misa umum , termasuk pemberkatan nikah harus mematuhi protokoler kesehatan pandemi Covid-19.

“Didalam surat edaran keuskupan Atambua tersebut yakni: Ketentuan umum pada Disiplin hidup Menggereja, Ketentuan perayaan ekaristi mentaati protokol covid-19, jaga jarak ( sosial distancing) pakai Masker, cuci tangan, test suhu badan, tidak berkumpul dan berkerumun” ujar pastor proki, Rm. Hendrikus Fay Pr.

Lanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan secara sederhana dalam sakramen pernikahan itu, tidak mengurangi kelengkapan apa yang dikukuhkan oleh pastor pada peserta penerima sakramen pernikahan.

Pada tempat yang sama, anggota DPRD komisi I Kabupaten Malaka, Jemianus Koe, pada deliknews, Selasa 8/9/2020 diproki St. Fransiskus Asisi lakulo mengatakan dirinya mendukung surat edaran dari Keuskupan Atambua, terhadap kegiatan Menggereja mematuhi protokol kesehatan pandemi covid-19.

“Kehadiran diselah 9 pasangan pengauan penerima sakremen pernikahan dan dipercayakan satu pasang sebagai Saksi pemberkatan menerima sakramen perkawinan” ujar Jemianus Koe.

Dari para peserta penerima sakramen pernikahan Yulius Leki dan Maria Yovita Bere, mengucapkan shyukur dan berterimah kasih pada Bapak uskup yang memberikan izin untuk membuka Kursus pernikahan sampai dengan pelaksanaan penerimaan sakramen pernikahan.

“Pelaksanaan kegiatan penerima sakramen pernikahan itu, walaupun secara sederhana, tapi sangat berarti bagi kami sebagai umat Nasrani Katolik” ungkap Yulius Leki. (Dami Atok)