TANGERANG – Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten gencar mengkampanyekan protokol Kesehatan. Salah satunya wajib menggunakan masker.
Untuk memaksimalkan kampanye wajib masker ini, Polisi menggandeng Muspika Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sindang Jaya.
Kampanye Wajib Masker dilakukan di Perempatan Pasarkemis Jalan Raya Pasarkemis – Rajeg Kabupaten Tangerang, Kamis (10/9/2020).
Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Ardiansyah mengatakan, masker merupakan salah satu alat pelindung diri (APD) yang berguna untuk mencegah penularan Covid-19.
“Oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah. Perlu diketahui bahwa saat ini wajib bagi masyarakat menggunakan masker dalam aktivitas sehari-hari,” kata Kapolsek.
AKP Fikri menuturkan, kampanye ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19.
“Kita harus disiplin dalam mematuhi arahan pemerintah. Saling menjaga dengan menggunakan masker, menjaga jarak aman dan membiasakan diri mencuci tangan setelah menyentuh benda atau bersentuhan dengan orang lain,” tutur Kapolsek.
Dalam kampanye ini, Polsek Pasar Kemis juga membagikan 100 masker kepada masyarakat yang melintas di perempatan Pasar Kemis.