Forum Parlemen Jalanan (F.PARAL) Kabupaten Gayo Lues Geram dan menuding Gagal terhadap kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang di selenggarakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup Melalui Badan Pengendalian Daerah Aliran Sungai (BPDAS) kreung Aceh di Kabupaten Gayo Lues.
Bahwa Program kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang berlokasi di Kabupaten Gayo Lues tersebut untuk wayah kerja UPTD KPH V berdasarkan Lokus kegiatan RHL TA 2019 adalah seluas 5.870 Hektar .
CANDRI KARDI aktivis (F.PARAL) menjelaskan Sehubungan dengan adanya Fakta dan data serta informasi yang diperoleh dilapangan tentang kegiatan yang dimaksud ditemukan bayak indikasi penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatannya.
Rehabilitasi hutan dan lahan pada dasarnya adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung system penyangga kehidupan tetap terjaga. Berdasarkan PermenLHK P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dimana RHL dilakukan dengan 2 (dua) bentuk kegiatan yaitu Reboisasi (Rehabilitasi Hutan) dan Penghijauan (Rehabilitasi Lahan).
Pada prinsipnya reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Serta dalam hal ini Reboisasi dilaksanakan dengan 2 (dua) model yaitu Reboisasi Intensif dan Rei Agroforestry.
pada tahun 2019 di areal KPH Wilayah V Aceh menjadi penerimaan manfaat Rebosiasi Intensif sebanyak 9 (Sembilan) titik dan di areal KPH III (satu) titik Lokasi yang tersebar di Kabupaten Gayo Lues diantaranya di Kecamatan Dabun Gelang, Kecamatan Tripe Jaya, Kecamatan Terangun, Kecamatan Blangkejeren, Kecamatan Blangjerango dan Kecamatan Pining. Reboisasi intensif dalam hal ini berarti penanaman pada lahan terbuka, semak belukar dan tidak terdapat aktivitas pertanian masyarakat.
Dalam kegiatan reboisasi intensif jumlah bibit yang dilakukan penanaman sebanyak 625 batang/hectare sampai dengan 1.000 batang/hektare.
Rancangan kegiatan RHL ini harus memenuhi beberapa tahapan yaitu : Penyiapan bahan, analisis dan identifikasi peta, ground check, inventarisasi dan identifikasi social ekonomi, pemasangan batas luar/batas blok, pembagian petak, pembuatan peta dan penyusunan naskah rancangan penanaman RHL.
Reboisasi intensif yang dilaksanakan oleh kementerian KLHK melalui BPDAS-HL Krueng Aceh dan penerima manfaat adalah KPH Wilayah V Aceh adalah salah satu bentuk kegiatan yang gagal, bukan hanya pada tahap pelaksanaan, tapi kegagalan dimulai dari tahap perencanaan. Kegagalan kegiatan ini menyebabkan dugaan besarnya kerugian keuangan Negara.
Ada beberapa alasan kenapa kegiatan Reboisasi Intensif ini dikatakan gagal :
Reboisasi intensif dalam hal ini berarti penanaman pada lahan terbuka, semak belukar dan tidak terdapat aktivitas pertanian masyarakat. Dalam kegiatan reboisasi intensif jumlah bibit yang dilakukan penanaman sebanyak 625 batang/hectare sampai dengan 1.000 batang/hectare. Yang harus digaris bawahi adalah point penting syarat reboisasi intensif ini adalah tidak terdapat aktivitas pertanian masyarakat. Tapi fakta dilapangan areal lokasi penanaman sudah banyak aktifitas perkebunan/pertanian masyarakat sehingga. Sehingga kegiatan reboisasi ini berpotensi menjadi ruang korupsi berjamaah dalam pengadaan bibit.
RHL yang dilakukan pada areal yang sudah ditetapkan sangat minim melibatkan masyarakat sekitar hutan, sehingga kegiatan ini tidak berdapak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Dimana seharusnya kegiatan P0 bisa menjadi kegiatan padat karya dengan melibatkan masyarat/kelompok tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Perencanaan/pemilihan areal yang kemudian menjadi blok tanam tidak dilandasi kerangka berpikir yang benar, sehingga penerapan reboisasi intensif membuka ruang KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Berdasarkan fakta lapangan dapat diduga persentasi kematian bibit yang ditanam hampir mencapai 85%. Sehingga harus dipertanggung jawabkan secara hukum oleh penanggung jawab dan pelaksana kegiatan reboisasi intensif.
Proses pengumpulan data dan fakta dilapangan terhadap permasalahan ini dilakukan oleh aktivis F.PARAL Sejak Bulan November 2019 Hingga Saat ini terhadap seluruh titik dan lokasi kegiatan RHL di kabupaten Gayo Lues.
Berdasarkan persoalan mendasar diatas dan didukung oleh fakta lapangan, maka dengan ini kami atas nama Forum Parlemen Jalanan (F.PARAL) mengutuk keras kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang dilaksanakan oleh BPDAS-HL Krueng Aceh dan penerima manfaat KPH Wilayah III dan KPH V Aceh, serta ketiga pihak ini harus bertanggung jawab secara hukum dan moral akibat dari kegiatan yang tidak berguna tersebut.
Melihat kondisi tersebut M.ALI, SH menegaskan, kami Forum Forum Parlemen Jalanan (F.PARAL) merekondasikan beberapa hal, diantaranya :
1. Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk menghentikan kegiatan Multiyears RHL Reboisasi Intensif pada KPH V Wilayah Aceh yang dilaksanakan di 9 (sembilan) lokasi di Kabupaten Gayo Lues.
2. Meminta segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait program reboisasi intensif yang dilaksanakan.
Meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk menghentikan kegiatan P1 (pemeliharaan) sampai investigasi dan evaluasi secara menyeluruh dilakukan.
3. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kesalahan yang dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan, pelaksana kegiatan, perencana kegiatan, pengawas kegiatan, penilai kegiatan dan penerima manfaat kegiatan.
Dan Kami dari F.PARAL siap membantu untuk mengungkap dan mendampingi Penegak hukum dalam proses penyelidikan baik secara terbuka maupun tertutup(Tim)
Tinggalkan Balasan