TANGERANG – Saat ini masyarakat harus dapat beadaptasi dengan kebiasaan baru sesuai dengan Protokol Kesehatan terkait Covid-19.

Dimana, masyarakat harus disiplin dalam menerapkan pola hidup sehat dengan kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari. Salah satunya wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Guna mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi arahan pemerintah tersebut, jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten menggelar operasi di Pasar Gudang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (14/9/2020).

Dalam operasi gabungan dengan unsur TNI, Polri, Satpol PP serta pihak Pasar Gudang Tigaraksa ini belasan pedagang dan pengunjung mendapat sanksi.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan dan mengedukasi masyarakat pengunjung dan para pedagang di lingkungan Pasar Gudang Tigaraksa dalam mematuhi Protokol Kesehatan terkait Covid-19,” ujar Kapolsek Tigaraksa Kompol Sumaedi.

Kapolsek menuturkan, pendisiplinan yang dilakukan oleh tim gabungan dalam kegiatan ini yaitu mengajak warga masyarakat untuk selalu menggunakan masker selama berada di dalam areal pasar.

“Bagi mereka yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan diberikan sanksi berupa teguran dan tindakan fisik dengan tetap mengedepankan sikap mumanis serta persuasif bagi pengunjung dan pedagang di Pasar Gudang Tigaraksa,” kata Kompol Sumaedi.

Selain membiasakan diri menggunakan masker, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar rajin cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta tidak lupa saling menjaga jarak aman dengan orang lain.