TANGERANG – Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan terkait Covid-19.
Kali ini, Tim gabungan melakukan operasi di empat lokasi sekaligus yakni di Jalan Raya Serang Km 24, Pertigaan PT Adis Balaraja, Jalan Baru Sentiong dan Pasar Sentiong Balaraja pada Selasa (15/9/2020).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 30 masyarakat diberi sanksi teguran dan sanksi sosial lantaran kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro mengatakan, sasaran pada operasi yustisi kali ini adalah pengendara, pengemudi angkutan umum dan pedagang serta warga masyarakat yang masih tidak menggunakan masker.
“Masyarakat yang masih membandel dengan tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa push up dan diwajibkan menggunakan masker yang telah kami sediakan,” kata Kapolsek.
Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker juga langsung didata dan diperingatkan agar mematuhi Protokol Kesehatan.
“Apabila dikemudian hari yang bersangkutan kembali didapati tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi tegas,” ujar Kompol Teguh.
Tinggalkan Balasan