TANGERANG – Jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang menggelar operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pertigaan Klutuk arah Kecamatan Mekar Baru, Pasar Kronjo dan Jalan Raya Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9/2020).
Setidaknya 45 personel diterjunkan dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari anggota Polsek, Kecamatan, Koramil 08, dan Sat Pol PP Kronjo.
Operasi gabungan bersama muspika Kecamatan Kronjo ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kronjo AKP Riyadi.
“Operasi yustisi gabungan ini bertujuan untuk mendisiplinkan dan mengedukasi masyarakat, baik pengendara pengunjung dan para pedagang di Pasar Kronjo dan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah,” kata Kapolsek.
AKP Riyadi menuturkan, dalam pelaksanaan operasi ini, petugas gabungan lebih mengedepankan sikap humanis serta persuasif. Masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberi masker secara cuma-cuma.
“Kami memberikan sanksi kepada 45 orang masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan. Dimana, mereka kedapatan tidak menggunakan masker. Sanksinya berupa teguran dan kami mendata atau mencatat identitas yang melanggar,” ujar Kapolsek.
Adapun sanksi lain berupa sanksi fisik lanjut Kapolsek, dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang tidak mengikuti Protokol Kesehatan.
Dalam operasi ini, Kapolsek kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan memperhatikan 3M. Memakai masker, Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir Menjaga jarak aman atau menetapkan Sosial Distancing.
“Harapannya dengan dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini, masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harap AKP Riyadi.
Kapolsek juga meminta kepada kepada pengelola Pasar Kronjo agar melarang masyarakat yang tidak menggunakan masker masuk ke areal Pasar.