TANGERANG – Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten menggelar Operasi Yustisi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Balaraja, Jumat (18/9/2020).
Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan terkait Covid-19 ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro mengatakan, operasi yustisi digelar di lima lokasi dengan menerjunkan sebanyak 85 personel gabungan.
“Hari ini kami melakukan operasi yustisi di lima lokasi berbeda yakni, Pertigaan Pasar Sentiong Jalan Raya Kresek Balaraja, Pertigaan Parahu, Pertigaan Portal Balaraja, Pertigaan Olex Jalan Raya Serang dan Jembatan Pemi Jalan Baru Sentiong Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, sebanyak 45 orang yang mayoritas merupakan pengendara disanksi.
“Sanksi berupa teguran sebanyak 34 orang. Sementara yang diberi sanksi sosial sebanyak 11 pelanggar. Mereka tidak menggunakan masker,” ungkap Kompol Teguh.
Dijelaskan Kapolsek, masyarakat yang masih tidak menggunakan masker diberikan teguran tertulis dan diwajibkan menggunakan masker yang telah disiapkan oleh petugas.
“Kami kembali mengimbau masyarakat agar disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan. Selalu gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, ini wajib. Mari kita menjaga jarak aman dengan dengan orang lain dan biasakan diri mencuci tangan ketika menyentuh benda atau bersentuhan dengan orang lain,” ujar Kompol Teguh.