Oleh : Edi Jatmiko

Pandemi covid-19 menghantam perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Agar tak terjadi krisis, maka pemerintah segera meresmikan RUU Cipta Kerja yang tak hanya mempengaruhi dunia kerja. Namun juga memperbaiki kondisi finansial negara, karena memperlonggar aturan investasi, sehingga lebih banyak investor yang masuk ke Indonesia.

Sejak bulan maret 2020 Indonesia dicekam oleh pandemi covid-19 dan berakibat tak hanya d bidang kesehatan tapi juga ekonomi. Banyak pabrik yang bangkrut akibat daya beli masyarakat melemah. Jika hal ini dibiarkan akan sangat bahaya karena negeri ini bisa terjeblos dalam resesi ekonomi, karena pertumbuhan finansialnya tidak sampai 5% per triwulan.

Untuk mencegah resesi atau krisis ekonomi jilid 2, maka dibuatlah RUU Cipta Kerja yang memiliki klaster investasi. Agung Purnomo, peneliti dari sebuah biro riset menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja jadi penyelamat karena ada perizinan yang disederhanakan. Sehingga investor akan tertarik karena regulasi penanaman modalnya tidak membingungkan.

Jika dulu mereka ingin berinvestasi di Indonesia namun batal karena mengurus perizinannya terlalu lama, sekarang tidak lagi. Karena sudah ada klaster kemudahan berusaha dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dulu saat akan membuat surat izin harus nyogok sana-sini. Belum tentu izinnya akan keluar dalam waktu cepat karena birokrasinya membingungkan.

Namun sekarang langkah untuk meresmikan suatu Perseroan Terbatas akan lebih cepat, karena bisa melalui jalur online. Investor jadi semangat karena izin resminya cepat keluar sehingga bisa berbisnis dengan aman di Indonesia. Negeri ini dianggap pas untuk berinvestasi karena punya sumber daya alam yang potensial dan sumber daya manusianya cerdas.

Dalam klaster investasi akan bisa mengubah kondisi perekonomian di Indonesia. Karena selain memperbanyak investor yang masuk, mereka yang akan membuat proyek dari penanaman modal diprioritaskan membuat industri padat karya, misalnya pabrik tekstil. Sehingga bisa menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

Selain itu, investor juga mendapat prioritas usaha pada perusahaan berbasis digital. Saat ini, banyak anak muda yang cerdas dan kreatif dan membuat perusahaan start up namun kekurangan modal untuk memperbesar bisnisnya. Ketika investor masuk dan menggelontorkan uang, maka usaha mereka bisa makin lancar dan otomatis butuh lebih banyak karyawan.

Hal ini akan membuat efek domino yang positif karena para pegawai jadi sejahtera dan daya beli kembali meningkat. Ketika daya beli naik maka pasar akan makin rancak dan jualan pedagang laku keras. Roda ekonomi berputar kembali dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia jadi naik lagi. Negeri ini bisa selamat dari ancaman resesi yang amat mengerikan.

Efek domino positif lain juga terjadi di lingkungan perusahaan hasil investasi. Saat gedung dibangun, maka masyarakat di sekitarnya akan kecipratan rezeki. Karena para buruh memenuhi warung di kanan-kirinya dan butuh tempat tidur di kos-kosan. Warga di sekitar perusahaan akan untung dari bisnis kuliner dan kos-kosan.

Investasi asing juga bisa menyelamatkan Indonesia dari keluarnya banyak pemuda berbakat. Mereka yang ingin menjual skill bisa membuat perusahaan sendiri, tak usah merantau ke luar negeri karena sempat tergoda akan digaji Dollar. Karena sekarang saat akan membuat Perseroan Terbatas tidak ada persyaratan harus punya modal minimal 50 juta rupiah.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita wajib mendukung RUU Cipta Kerja. Karena klaster investasi dan klaster kemudahan berusaha akan menaikkan kembali keadaan finansial di Indonesia. Akan banyak penanaman modal asing dan pembukaan perusahaan baru. Otomatis mereka butuh tenaga kerja dan pengangguran berkurang drastis.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini