TANGERANG – Setidaknya 36 warga masyarakat disanksi oleh petugas gabungan lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Masyarakat yang umumnya merupakan pengendara ini terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar oleh jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten pada Kamis (24/9/2020).
Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro menuturkan, dari 36 warga masyarakat yang disanksi, 9 diantaranya mendapat tindakan sosial.
“Sementara, sebanyak 27 warga masyarakat diberikan sanksi teguran secara tertulis dan mereka menyatakan akan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Salah satunya mengenakan masker saat keluar rumah,” kata Kapolsek.
Kompol Teguh menjelaskan, operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 ini setidaknya melibatkan 43 personel gabungan.
Operasi ini juga dihadiri oleh Kabid Teknologi Informasi Komunikasi Polda Banten, Kombes Pol Sudarmanto.
“Kami bekerjasama dengan Koramil 05 Satpol PP Kecamatan Balaraja, Dinas Perhubungan Dishub Kabupaten Tangerang dan FKPPI Kecamatan Balaraja,” ujarnya.
Adapun lokasi operasi digelar yakni, di depan Kantor Kecamatan Balaraja, Kolong Fly Over Balaraja, Pertigaan ADIS, Pertigaan TL Balaraja Barat, Pertigaan Olex, Pertigaan Pos Sentul, depan Apartemen Kiara, Pertigaan Cangkudu, Depan Pospol Gembong dan Jalan Desa Sukamurni.
Dalam operasi ini, Kapolsek kembali mengingatkan kepada masyarakat agar segera membiasakan diri menerapkan 3C guna meminimalisir resiko terpapar dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Mari kita biasakan 3C, menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah dan ini wajib. Selain itu, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak aman dengan orang lain,” tutur Kompol Teguh.