Pasaman, – Bawaslu Kabupaten Pasaman akan membubarkan kampanye pasangan calon gubernur/wakil gubernur dan calon bupati/wakil bupati, jika tidak mematuhi aturan kampanye dan protokol kesehatan.
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pasaman, Kristian, saat rapat koordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder, di Lubuk Sikaping, Rabu (30/9/20).
Rapat dengan tema Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Penandatangan Pakta Integritas dalam Penerapan Protokol Kesehatan pada tahapan Kampanye, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan memaksimalkan pencegahan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Bawaslu Pasaman Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Do’a Nasrul Abit Atas Tudingan Ijazah Palsu
Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pemilu tahun 2020, ditandatangani Forkopimda Kabupaten Pasaman, Bawaslu Pasaman, KPU Pasaman, Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dan OPD terkait.
“Tim (kampanye) boleh menghadirkan peserta kampanye maksimal 50 orang, dan mematuhi protokol kesehatan, jika melebihi maka akan dibubarkan,” tegas Kristian.
Dijelaskannya, proses kampanye dilaksanakan diruangan atau gedung, dengan menjaga jarak atau physical distancing sesuai protokol covid.
“Kampanye diruangan atau gedung dengan menjaga jarak dan pakai masker. Sebuah ruangan harus menyesuaikan jarak setiap orang yang hadir minimal 1 meter,” ujarnya.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan