Pasal 101 Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp.250.000. Tindak pidana dimaksud hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Tindak pidana dimaksud adalah pelanggaran.
Pasaman, – Bupati Pasaman Yusuf Lubis menegaskan bahwa ASN wajib menjadi contoh penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penegasan itu disampaikan Yusuf Lubis saat melaksanakan sosialisasi penerapan Perda secara virtual yang dihadiri oleh seluruh anggota Forkompimda dan dikuti seluruh Aparatur Pejabat Struktural Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, Ninik Mamak, Alim Ulama, Camat dan Wali Nagari se Pasaman di Balerong Pusako Anak Nagari, Senin (5/10/20).
Diketahui, penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mensinergikan pemenuhan kebutuhan kesehatan dan perlindungan keamanan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 dengan pemulihan
kegiatan sosial budaya dan perekonomian masyarakat.
“ASN harus jadi contoh bagi masyarakat dan apabila ada yang melanggar saya akan menindak langsung sesuai peraturan ASN,” tegas Bupati Pasaman Yusuf Lubis.
Munurut Yusuf Lubis, seluruh ASN ikut bertanggungjawab dalam pengawasan, sehingga pencegahan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan Covid-19 terlaksana maksimal di Pasaman.
“Semua ASN harus bertanggungjawab dalam pengawasan, sehingga Perda AKB dalam Pencegahan Covid 19 bisa diterapkan didaerah ini,” ujarnya.
Baca juga: Jalin Kerjasama, Keberhasilan Kota Pariaman Dicontoh Pemkab Pasaman
Kampanye Kolom Kosong Jadi Polemik, Ini Kata Bawaslu Pasaman
Bawaslu Pasaman Akan Bubarkan Kampanye Jika Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Dikatakan Bupati, perda Adaptasi Kebiasaan Baru akan diberlakukan pada 9 Oktober besok, namun sebelumnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Pasaman.
“Jika Perda AKB itu sudah berlaku maka semua pelanggar disiplin akan ditindak oleh Tim Gakkumdu AKB. Tim Gakkumdu ini terdiri dari unsur Pemda Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan,” jelas Yusuf Lubis.
Soal penyebaran Covid-19, disampaikan Yusuf Lubis bahwa hingga kini sudah sampai di 7 kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Pasaman, dan yang tertinggi di Kecamatan Lubuk Sikaping.
“Jumlah masyarakat Pasaman yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Pasaman sudah mencapai 36 orang, 22 orang sudah sembuh, 1 meninggal dunia, dan 13 orang masih isolasi mandiri dirumah masing-masing,” ungkapnya.
Sementara menurut Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah pelaksanaan sosialisasi Perda AKB melibatkan unsur Forkopimda dan Satpol, terutama himbauan pada masyarakat untuk senantiasa mentaati protokol kesehatan Covid-19, terutama untuk memakai masker.
“Salah satu kewajiban dalam Perda tersebut yang mesti dilakukan oleh masyarakat ketika beraktifitas di luar rumah adalah menggunakan masker,” kata Dedi.
Dikatakan Kapolres, bagi pelanggar Perda akan dikenakan sanksi sosial, denda berupa uang, dan juga sanksi pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi juga menyambut baik dan mendukung penuh setiap kegiatan penegakan hukum dari Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Dengan adanya perda ini, kita mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintahan, dan masyarakat Pasaman agar senantiasa mentaati Perda AKB yang akan diberlakukan,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum penegakan hukum dari Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, lebih dulu disosalisasikan secara persuasif kepada masyarakat, sebab bila dilihat dari sisi pidananya, maksimal sanksi pelanggaran tidak pakai masker kurungan dua hari, dan denda Rp250 ribu.
“Dengan adanya sanksi ini, kita meminta seluruh masyarakat agar lebih mematuhi Perda AKB. Dengan telah di sosialisasikan secara persuasif kepada masyarakat, mudah-mudahan tidak ada masyarakat yang melanggar Perda dan terkena sanksi hukumnya,” harapnya.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan