Bukittinggi, – KPU Kabupaten Pasaman menggelar Bimtek terkait kode etik dan perilaku bagi badan Ad Hoc PPK dan PPS se-Pasaman, di Hotel Grand Royal Denai Bukittinggi, (10-12/10/20).
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menyampaikan tujuan Bimtek untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelanggara Pemilu, khususnya pada Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
“Dengan kegiatan bimtek ini diharapkan seluruh PPK dan PPS se-Pasaman dapat menjaga kode etik, bebas dari praktek KKN yang kotor, serta dapat menerapkan prinsip jujur, adil, berintegritas serta berkepastian hukum,” tegas Rodi Andermi.
Bimtek kode etik dan perilaku ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada penyelenggara pemilu.
“Kami selaku penyelenggara ad-hoc PPK maupun PPS sangat mengapresiasi atas agenda bimtek kode etik ini. Jujur, ini dapat menambah wawasan kami serta mengetahui batasan dan larangan dalam menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang,” ungkap Afrina Rahayu didampingi Ardiman selaku PPK Bonjol.