Denpasar – Potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dan adanya rangkaian aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Bali mendapat perhatian lebih serius dari aparat Kepolisian setempat.

Berbagai upaya ditempuh untuk menjaga dan menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat, salah satunya yang dilakukan Direktorat Intelkam (Dir Intelkam) Polda Bali dengan membangun sinergi bersama Puri Gerenceng Denpasar.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dit Intelkam, Kompol Endang Tri Purwanto mengatakan bahwa tidak dipungkiri Puri di Bali masih memiliki pengaruh besar di masyarakat. Banyak permasalahan yang dapat dimediasi penyelesaiannya oleh Puri.

“Kita tahu peran Puri di Bali ini cukup besar. Seperti tadi saya mendapat penjelasan, bahwa Puri sering mendapat keluhan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Jadi kita bisa deteksi agar jangan masalah kecil jadi membesar,” ujar Kompol Endang saat berkunjung ke Puri Gerenceng Denpasar, Kamis (15/10).

“Termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari beberapa elemen masyarakat, yang berujung anarkis. Ini kita kuatkan lagi, agar jika aksi lagi, tidak dengan anarkis tapi dengan cara yang elegan. Begitupun menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020, ini kita kuatkan (sinergi, red),” imbuhnya.

Tokoh Puri Gerenceng AA. Ngurah Agung mengapresiasi kunjungan yang dilakukan Kasubdit IV Dit Intelkam Polda Bali itu. Menurutnya memang sudah seharusnya, pihak aparat keamanan bersinergi dengan Puri-Puri di Bali dalam mewujudkan Kamtibmas.

“Puri jangan dilupakan. Peran puri sangat kental di masyarakat, khususnya adat dan budaya. Puri adalah muara, membina hubungan antar umat beragama di Bali. Kami berterima kasih sudah dikunjungi. Memang sudah seharusnya bersinergi dengan Puri-Puri dan bersahabat dengan masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Ia pun menanggapi aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law yang dilakukan beberapa elemen masyarakat yang diwarnai aksi saling lempar beberapa waktu lalu. Menurutnya, dalam sistem demokrasi sah-sah saja menyampaikan aspirasi dengan demonstrasi, namun ia mengajak agar dilakukan dengan tertib.

“Saya yakin pemerintah sudah bagus membuatnya (UU Omnibus Law Cipta Kerja, red). Menyampaikan aspirasi dengan demo boleh, yang penting jangan anarkis. Kalau fasilitas umum rusak, kan kita juga yang rugi, bukan siapa tapi kita masyarakat, fasilitas itu kan dibangun dengan uang kita, uang rakyat,” tandasnya.

Namun demikian, pembahasan UU Omnibus Law oleh pemerintah menurutnya kurang tepat dilaksanakan di tengah wabah Covid-19. Ia juga menilai birokrasi investasi di Bali terlalu panjang dan berbelit membuat investor berpikir dua kali untuk berinvestasi di Bali.

“Terlalu banyak birokrasi dari tingkat bawah sampai tingkat atas jadinya investor susah berhitungnya dan takut berinvestasi. Omnibus Law ini hanya kurang tepat waktunya dimunculkan di masa Covid. Tapi demo-demo itu diarahkan saja biar tidak sampai brutal. Kita negara hukum, berdemo boleh tapi tertib,” tandasnya.