Oleh : Putu Raditya

Omnibus Law UU Cipta Kerja dirancang untuk menguntungkan berbagai pihak, termasuk para pengusaha. Ada klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM yang akan memuluskan niat para pebisnis untuk melegalkan usahanya. Sekecil apapun bisnis dari UMKM, akan disokong pemerintah melalui pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.

Pengusaha Indonesia saat ini dimudahkan oleh internet, sehingga bisa meluaskan pasar. Namun sayang langkah untuk mengekspor bisa terbentur beberapa hal, karena klien di luar negeri cenderung lebih ketat dalam aturan. Seorang pengusaha walau baru level UMKM disyaratkan harus punya izin resmi dan jika ia mengekspor ke jazirah arab, wajib punya sertifikat halal.

Oleh karena itu, pemerintah menggodok rancangan omnibus law UU Cipta Kerja selama berbulan-bulan dan akhirnya diresmikan 8 oktober 2020. Dalam omnibus law ada 11 klaster dan di antaranya ada klaster UMKM dan kemudahan berusaha. Sehingga mengubah aturan lama jadi baru dan mempermudah perizinan agar pengusaha bisa melegalkan bisnisnya.

Shinta Kamdani, wakil ketua umum KADIN menyatakan bahwa omnibus law merupakan jalur untuk membuat para pengusaha Indonesia bisa masuk ke pasar global. Mereka bisa bersaing dengan pebisnis dari negara lain dan melenggang bebas ke pasar internasional. Sehingga UU ini benar-benar menguntungkan pengusaha UMKM agar bisa naik level.

Dalam omnibus law urusan perizinan akan dipermudah, sehingga tak perlu menunggu lama dan melalui proses yang berbelit-belit. Pengusaha UMKM yang mengantongi izin bisa mengekspor produknya dengan tenang, karena sudah memiliki legalitas. Mereka tinggal fokus pada perbaikan kualitas produk dan mem-branding agar bisa layak masuk ke pasar global.

Shinta juga menambahkan, pasal-pasal dalam omnibus law ada yang hasil dari masukan para pengusaha, yang selama ini diresahkan dengan urusan perizinan. Sehingga setelah UU diresmikan, permasalahan struktural alias birokrasi yang membingungkan bisa dipangkas. Jalurnya diperpendek sehingga para pebisnis UMKM semangat melegalkan usahanya.

Omnibus law juga memudahkan pengusaha untuk mendapat sertifikasi halal, karena biayanya ditanggung oleh pemerintah. Dengan bermodal sertifikat tersebut, maka bisa berekspansi ke jazirah arab dan negara muslim lain. Karena mereka selalu minta bukti kehalalan produk tersebut.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto juga menjelaskan tentang kemudahan perizinan pada UMKM. Menurutnya, saat ini masalah perizinan memang diubah sehingga bisa makin cepat, efektif, dan efisien. Juga menyeragamkan kebijakan pemerintah. Sehingga masyarakat tidak bingung antara perbedaan aturan dari pemda dan pemerintah pusat.

Setelah izin keluar, maka pebisnis memikirkan ekspansi. Pengusaha UMKM yang bermodal cekak tapi produknya berpotensi untuk diekspor, bisa mendapat suntikan dana dari investasi asing. Karena dari klaster investasi omnibus law, penanaman modal akan dipermudah perizinannya.

Para investor asing bisa tertarik untuk berbisnis di Indonesia dan mencari pengusaha UMKM untuk jadi rekanan. Kerja sama ini diharapkan bisa membebaskan Indonesia dari krisis finansial dan middle income trap. Sehingga pendapatan per kapita juga naik dan status dari negara menengah ke negara maju. Karena salah satu indikasinya adalah banyaknya investasi.

Kerja sama antara investor dan pengusaha lokal tak hanya menguntungkan di bidang finansial. Namun para investor yang masuk ke negeri kita diwajibkan untuk mentransfer ilmu. Sehingga pengusaha UMKM bertambah wawasannya akan perekonomian global dan bisnis internasional. Juga tahu trik bagaimana menaklukkan pasar luar negeri.

Jika para pengusaha UMKM bergaul dengan investor asing, mereka jadi tak kaget lagi ketika berhadapan dengan klien dari luar negri. Karena paham budayanya dan psikologisnya. Ini adalah salah satu efek positif omnibus law, sehingga para pengusaha tidak kuper dan hanya berkutat di negri sendiri.

Omibus law UU Cipta Kerja membawa pengusaha Indonesia ke level yang lebih tinggi, yakni pasar internasional. Karena ada kemudahan mendapat izin usaha dan investasi asing. Sertifikat halal juga bisa didapatkan dengan gratis karena ada subsidi. Sehingga pengusaha UMKM bisa mengekspor dengan tenang.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini