Malaka – pengeroyokan wartawan di Malaka minggu lalu menjadi atensi Kapolres Malaka Albertus Neno. SH saat ini. Kapolres Malaka menerima wartawan Rakyat NTT, Garda Malaka, Suara Jarmas, deliknwes diruang kerjanya, Rabu 21/10/2020.

Kapolres Malak, AKBP. Albertus Neno, SH mengapresiasi kasus pengeroyokan terhadap wartawan Garda Malaka, Bojes Seran. Polres Malaka akan mengusut secara serius sampai dengan tuntas. Pada prinsipnya pihak kepolisian Polres Malaka menjalankan tugas secara profesional dan efektif dan efesien. Oleh karena itu, dari pihak kepolisian selaku penyidik tidak memandang si A atau Si B.

Kapolres Malaka, Menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa oknum diluar para Paslon Bupati dan Wakil Bupati merupakan tindakan pidana murni. Oleh sebab itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan itu, kita dari pihak kepolisian tidak tinggal diam.

“Kasus pengeroyokan terhadap wartawan media online Garda Malaka sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pelaku. Setelah itu kita adakan gelar perkara tersebut. Setelah digelar perkaranya baru dinaikan status penyelidikan jadi penyidikan” ujar AKBP. Albertus Neno, SH.

Lanjutnya, untuk gelar perkara nanti kalau sudah memenuhi unsur pidananya makan para pelaku sudah dapat diamankan oleh pihak penyidik jika kasus tersebut sudah memenuhi unsur. Unsur yang dimaksut yaitu pihak penyidik sudah memiliki 2 Alat Bukti.

Pasal yang disangkakan untuk kasus pengeroyokan terhadap wartawan Garda Malaka diterapkan pasal 170 ayat 1 JO, Pasal 55 Supsider 351 ayat 1, dan juga penerapan pasal yang diterapkan dalam UU PERS.

Untuk alat Bukti pertama mendapat Video yang dipercaya dan kami sudah mendapatkan hasil visum et repertum (VeR) dari RSUPP Betun. Sekurang-kurangnya pihak penyidik sudah memilik 2 alat bukti, pungkasnya. (Dami Atok)