Pasaman, – Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pasaman dalam penyaluran sembako melalui agen e-Warong di Kabupaten Pasaman diduga banyak masalah dan tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) Sembako 2020.

Diketahui Program Sembako 2020 memiliki Pedum yang ditetapkan oleh Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai.

E-Warong adalah agen Bank Mandiri, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Mandiri dan ditentukan sebagai tempat pembelian bahan pangan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menurut Pedum, penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang bank penyalur dengan mempertimbangkan kriteria yang salah satunya memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya.

Manfaat Program Sembako ini sendiri salah satunya untuk meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.

Baca juga: Warga Mengurus Pajak Meningkat, Ini Langkah Ditlantas Polda Sumbar Antisipasi Covid

Kapolda Sumbar Toni Harmanto Turun Langsung Pantau Aksi Unjuk Rasa

Masih menurut Pedum, yang perlu dipersiapkan bank penyalur dalam menetapkan e-Warong, sedikitnya mencakup memastikan kelancaran pelaksanaan pembelian bahan pangan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), termasuk memastikan ketersediaan mesin pembaca KKS berupa EDC pada setiap e-Warong untuk memproses transaksi pembelian bahan pangan oleh KPM.

Sementara untuk penyedia bahan pangan dalam penyaluran Program Sembako menurut Panduan Bantuan Sosial Program Sembako selama masa pandemic Covid-19 di situs resmi bankmandiri.co.id menyebutkan bahan pangan utamanya disediakan supplier yang telah di tunjuk dan bekerjasama oleh Agen Bansos, penunjukan Supplier bahan pangan itu sendiri tidak dapat di tunjuk oleh pihak manapun.

Berdasarkan informasi dilapangan, di Pasaman ada banyak kejanggalan (tidak sesuai Pedum) penetapan e-Warong sebagai agen bank dalam menyalurkan sembako kepada KPM.

Faktanya, diduga banyak pedagang dadakan dijadikan e-Warong. Banyak menduga adanya permainan Pemkab Pasaman melalui Dinsos Pemkab Pasaman dengan bank penyalur dalam menetapkan e-Warong.

Tak hanya itu, Bank Mandiri juga diduga belum sepenuhnya menjalankan Pedum dalam menyiapkan ketersediaan mesin pembaca KKS berupa EDC pada setiap e-Warong untuk memproses transaksi pembelian bahan pangan oleh KPM.

Fakta dilapangan tidak seluruh e-Warong di Pasaman memiliki mesin EDC, juga diduga telah banyak e-Warong yang melebihi kapasitas KPM diatas 250 dalam setiap e-Warong.

(Darlin)