UU Cipta Kerja Menguntungkan Sektor Kemaritiman

- Editorial Staff

Minggu, 1 November 2020 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Rizky Pranandia

UU Cipta Kerja sangat menguntungkan bagi para pengusaha di Indonesia. Tak hanya bagi pebisnis di bidang kuliner dan fesyen, tapi juga UMKM berbasis maritim. Mereka akan untung karena pengurusan izin usaha dipercepat dan dipermudah. Sehingga saat sudah legal, akan memperlancar bisnis dan bahkan bisa mengekspor produk-produknya.

Selama ini sektor maritim berusaha keras dimajukan oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan sejak beliau jadi RI-1 untuk periode pertama, menunjuk Susi Pudjiastuti yang seorang praktisi bisnis perikanan sebagai Menteri Kelautan. Sekarang ketika Jokowi menjabat lagi, sektor maritim digenjot dengan meresmikan UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama ini orang mengenal UU Cipta Kerja untuk memajukan pekerja dan pebisnis. Termasuk juga pengusaha di bidang maritim. Menurut Laksamana TNI (purn) Marsetio, mantan KSAL, UU Cipta Kerja bisa mempercepat kemajuan di sektor kemaritiman. Karena dalam UU ini ada klaster UMKM, investasi, dan kemudahan berusaha.

Laksamana (purn) Marsetio menambahkan, UU Cipta Kerja membuat pengusaha UMKM di bidang maritim dan pelayaran jadi maju. Karena mereka bisa punya izin usaha resmi dengan cepat. Selain itu, ada klaster investasi yang memudahkan masuknya penanam modal. Sehingga makin banyak pebisnis yang bekerja sama dengan investor untuk membesarkan izinnya.

Dalam pasal 91 UU Cipta Kerja memang disebutkan ada kemudahan untuk mengurus izin usaha bagi UMKM. Mereka tinggal melengkapi persyaratannya, seperti scan atau fotokopi KTP dan surat keterangan usaha dari RT. Pendaftarannya juga bisa via online, sehingga mempercepat prosesnya, karena tidak usah mengantri di kantor Dinas Perizinan.

Dengan adanya kemudahan mendapatkan izin usaha, maka pebisnis di bidang pelayaran seperti usaha persewaan jet ski bisa mendapatkan legalitas dan ketika ada klien baru, akan mempercayai bisnisnya. Begitu juga dengan pengusaha persewaan kapal di Bali atau tempat wisata lain. Klien dari luar negeri cenderung mencari rekanan yang punya izin resmi.

Begitu pula dengan pengusaha produk laut seperti UMKM yang berjualan seafood atau suvenir kerang. Jualan mereka bisa dijual ke luar negeri karena sudah lengkap legalitasnya. Tidak ada lagi halangan, karena pembeli dari luar selalu tanya akan izin usaha mereka. Dunia bisnis maritim jadi semarak dan memperbaiki sektor keuangan di Indonesia.

Selain para pengusaha di bidang maritim, maka para nelayan juga diuntungkan oleh UU Cipta Kerja. Izin pada kapal nelayan akan diberikan, walau mereka hanya punya kendaraan laut yang kecil. Misalnya 20 atau 100 GT. Dengan begitu, anggapan kalau UU Cipta Kerja merugikan para nelayan itu salah besar. Karena justru akan memudahkan bisnis mereka.

Jika para nelayan mendapatkan izin resmi dengan cepat, maka mereka bisa naik statusnya. Bukan hanya nelayan skala kecil, tapi bisa bertransformasi jadi supplier seafood ke restoran dan warung. Karena mereka punya izin resmi, bisa melaut tanpa harus takut akan kehadiran patroli polisi laut. Usahanya akan jadi lancar dan membesar.

Perubahan status ini akan membuat mereka mendapat untung besar. Ketika usahanya maju maka daya belinya juga naik. Sehingga membuat perputaran uang di pasar makin cepat. Indonesia bisa selamat dari lubang resesi, karena dunia usaha berkembang dengan sangat baik. Efek domino yang positif ini membuat Indonesia bebas dari ancaman krisis ekonomi jilid 2.

UU Cipta Kerja bisa mengubah wajah dunia usaha maritim karena para pebisnis bisa mendapat legalitas dengan mudah dan cepat. Syaratnya juga tidak berbelit-belit dan prosesnya bisa via daring. Pebisnis UMKM di bidang kelautan akan makin maju dan bangkit dari keterpurukan akibat hantaman badai corona.

Penulis adalah kontributor Gerakan Mahasiswa (Gema) Jakarta

Berita Terkait

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Menjadi Saksi Pelantikan Kasad
Tak Main-Main, Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
4 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kabupaten Nduga Dapat KPLB
Bentrok Masa Palestina vs Israel di Bitung, Kapolri Bereaksi
Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur
KPK Bungkam, Kelanjutan Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang Pertamina Diragukan Pasca Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Pertamina Ngaku Ada Kerjasama, KPK Terkesan Tutup Mata atas Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang
5 Rekomendasi Sandal Crocs untuk Wanita

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB