Malaka – Pembangunan 2 gedung SMA. R.A Kartini bersumber dana DAK dari APBN dengan nilai yang terterah pada 2 papan Informasih yakni Gedung Laboratorium senilai Rp. 331.394.000 dan 2 ruang kelas baru senilai Rp. 465.562.000, tersebut di tanah sengketa.
Salah satu ahli waris, Wilibrodus Manek saat di temui di rumahnya, Senin 2/11/2020 mengatakan, gedung SMA. R.A Kartini tersirat dalam surat penyerahan tanah tertanggal 28/8/2020 lalu, diduga bersyarat rekayasa. Dugaan terindikasi ada rekayasa dalam penyerahan tanah, salah satunya Bernadetha seuk telah mininggal dunia pada 28/5/2020 lalu.
“Sedangkan surat penyerahan tanah ke SMA. R. A Kartini ke Kristina Hoar Berek untuk atas nama Yayasan Paulus Bere Seran Una tertanggal 28/8/2020. Diduga kuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Saya meminta pihak Dinas PKPO ditingkat Kabupaten dan Propinsi untuk mencermati persoalan tanah lokasih SMA. R. A. Kartini. Bila tidak ada tindakan dari pihak Dinas PKPO, maka saya akan menempuh jalur Hukum” ujar Wilibrodus Manek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, saya siap memberikan keterangan dan silsila tanah yang dimana dari Ibu Kandung telah memberikan pada anak-anaknya. Dengan demikian saya tetap pertahankan apa yang sudah diwariskan dari orang tua pada kami.
Masih menurutnya, saya minta pada Kristina Hoar Berek untuk bertanggung jawab atas sikap dan tindakan yang diduga mengajukan permohonan pada Dinas PKPO Provinsi untuk mendapatkan bantuan pembangunan gedung sekolah.
Saya meminta pada Kristina Hoar Berek, untuk secepatnya mempertanggung jawabkan persoalan mulai dari pembuatan surat penyerahan tanah lokasi pada SMA. R. A. Kartini sampai dengan pengajuan permohonan pembatalan pengukuran Tanah oleh pihak BPN, pungkasnya.
Kepala sekolah SMA R.A Kartini, Kristina Hoar Berek sudah janjian sama deliknews via ponsel anak mantunya 081386394xxx bertemu di rumahnya hari Senin, 2/11/2020. “Maaf mama mantu tidak mau memberi keterangan” ujar anak mantunya Kristina Hoar Berek. (Dami Atok)