Pasaman, – Pemkab Pasaman melalui Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Pasaman Amdarisman membantah pernyataan Bank Mandiri yang menyebutkan penetapan e-Warong di Kabupaten Pasaman merupakan rekomendasi dari Dinas Sosial Pemkab Pasaman.
Ditegaskan Amdarisman, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Bank Mandiri dalam menetapkan e-Warong.
“Saya selaku kepala dinas tidak pernah melihat dan memberikan rekomendasi, mungkin pejabat lama. Tapi kita pertanyakan kepada Bank Mandiri, mana surat rekomendasi itu. Kalau yang lama salah, kita perbaiki,” tegas Amdarisman saat diwawancarai Deliknews.com, Senin (2/11/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amdarisman juga mengakui banyak isu dan tudingan bahwa ada permainan Dinsos Pasaman dalam penetapan e-Warong.
“Telah ada beberapa LSM dan masyarakat mempertanyakan soal e-Warong. Namun ini bagian dari tugas dinas sosial, dalam rangka penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Menurut Amdarisman, sekarang diakui e-Warong punya kelemahan. Tapi, penetapan e-Warong merupakan wewenang Bank Mandiri bukan dinas sosial.
“Sekarang kita akui e-Warong punya kelemahan. Namun mari kita perbaiki. Kita pertanyakan mana MoU Bank Mandiri dengan e-Warong. Kita minta Bank Mandiri menjelaskan,” tegasnya.
Amdarisman menyampaikan bahwa dinas sosial telah menyurati Bank Mandiri, mempertanyakan dan permintaan mengevaluasi e-Warong di Kabupaten Pasaman, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pimpinan Bank Mandiri.
Sementara untuk persoalan ditunjuknya Bulog sebagai supplier beras, merupakan hasil MoU Pemkab Pasaman dengan Bulog. “Jika ada beras yang rusak akan diganti Bulog” tukas Amdarisman.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa berdasarkan informasi dan fakta dilapangan, di Pasaman ada banyak kejanggalan (tidak sesuai Pedum) penetapan e-Warong sebagai agen bank dalam menyalurkan sembako kepada KPM.
Baca juga: Bank Mandiri KCP Pasaman Diduga Langgar Pedum Sembako
Bank Mandiri: Penetapan e-Warong Hasil Rekomendasi Dinsos Pasaman
Faktanya, diduga banyak pedagang dadakan dijadikan e-Warong. Banyak menduga adanya permainan Pemkab Pasaman melalui Dinsos Pemkab Pasaman dengan bank penyalur dalam menetapkan e-Warong.
Lain hal yang disampaikan Bank Mandiri bahwa penetapan e-Warong di Kabupaten Pasaman merupakan rekomendasi dari Dinas Sosial Pemkab Pasaman.
“Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan Bank Mandiri. Itu ranah nya dinsos. Bank Mandiri menyediakan sarana EDC dan e-Warong yang sudah direkomendasi Dinsos Pasaman. Undangan Bank Mandiri untuk menjelaskan proses EDC dan syarat menjadi agen,” ungkap Cluster Manajer Bank Mandiri Cabang Pasaman Dodi via WhatsApp kepada Deliknews.com Minggu (1/11/20) saat dipertanyakan pendapatnya terkait Surat Pemberitahuan Bupati Pasaman, bahwa yang menjadi supplier bahan pangan (beras) e-Warong Program Sembako Kabupaten Pasaman adalah Bulog.
Untuk diketahui dalam Pedum Program Sembako 2020, menegaskan bahwa penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang bank penyalur.
Manfaat Program Sembako ini sendiri salah satunya untuk meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.
(Darlin)