Satresnarkoba Polresta Tangerang Bekuk 10 Tersangka, 2 Diantaranya Residivis

- Pewarta

Selasa, 3 November 2020 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 10 orang tersangka. Sepuluh orang itu dibekuk dalam waktu satu bulan yakni Oktober 2020. Sepuluh tersangka itu adalah R, SI, ADG, FEF, MR, A, S, NHS, SS, dan RA.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, 10 orang yang ditangkap, 2 diantaranya yakni tersangka RA dan FEF merupakan residivis untuk kasus yang sama. Keduanya, kata Ade, pernah divonis untuk kasus penyalahgunaan narkoba selama beberapa tahun.

“Tersangka FEF divonis 4 tahun lebih sedangkan RA bahkan pernah menjalani rehabilitasi,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (3/11/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade menambahkan, selain residivis, tersangka RA dan FEF juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Sedangkan 8 tersangka lainnya, ujar Ade, merupakan pengguna narkoba dan penjual obat keras tanpa izin edar.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2,65 gram, sabu sebanyak 4,42 gram, sinte atau ganja sintetis sebanyak 13,54 gram, ektasi sebanyak 7 butir, obat hexymer sebanyak 7416 butir, dan tramadol sebanyak 3240 butir.

“Untuk tersangka penjual tramadol dan hexymer, mendapatkan untung 100 sampai 200 persen. Karena mereka beli harga Rp1000 per butir sedangkan dijual Rp2 ribu sampai Rp3 ribu per butirnya,” terang Ade.

Ade juga menyebut, obat keras tanpa izin edar banyak dijual kepada para remaja. Asalkan mendapatkan untung, kata Ade, para tersangka tidak memilih-milih calon pembeli. Oleh karenya, Ade mengajak semua lapisan masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai aktivitas mencurigakan.

“Mari kita bekerjasama, memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” pungkas Ade.

Berita Terkait

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Kasat Binmas Polres Nisel Gelar Jum’at Curhat
Hilarius Duha Tinjau Langsung Penanganan Longsor
SMSI Minta Polda Bali Usut Pelaku “Doxing” Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Sabtu, 23 September 2023 - 18:04 WIB

BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan

Jumat, 22 September 2023 - 12:39 WIB

Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Rabu, 20 September 2023 - 22:11 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022

Rabu, 20 September 2023 - 17:03 WIB

Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim

Rabu, 20 September 2023 - 03:14 WIB

Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga

Selasa, 19 September 2023 - 19:01 WIB

Temuan BPK Rp7,8 M Atas Proyek PT HK Tol Medan – Binjai Langgar Kontrak: Tak Ada Besi Dudukan, Tulangan Melintang, dan Angkur pada Tie Bar

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB