Pasaman, – Banyak masyarakat Pasaman yang memiliki usaha gilingan padi sekaligus menjual beras merasa rugi akibat kebijakan Pemkab Pasaman MoU dengan Bulog soal penunjukan supplier beras untuk e-Warong.

Akibat penunjukan itu, masyarakat yang memiliki usaha gilingan padi sebelumnya sebagai penyedia beras untuk e-Warong akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sekarang tidak bisa lagi bekerjasama jual beli karena kebijakan MoU tersebut.

Menurut beberapa pelaku usaha gilingan padi di Pasaman, kebijakan itu membuktikan adanya intervensi, dan meminta Pemkab Pasaman mengembalikan hak e-Warong untuk dapat secara mandiri memilih kemana akan membeli beras.

“Sangat merugikan, selama ini orang yang punya warung datang membeli beras. Pendapat saya sudah banyak intervensi disini. Kita meminta kembalikan hak e-Warong,” ujar salah satu pelaku usaha gilingan padi di Pasaman dengan nada kesal, Selasa (3/11/20).

Ia juga mengakui adanya pedagang yang menjadi e-Warong dadakan, namun adanya juga yang sudah berpengalaman. Sehingga tidak diragukan lagi bahwa e-Warong akan bisa membedakan dimana beras yang bagus dan mana tidak.

Demikian juga dengan usaha gilingan padi, akan selalu memberikan yang terbaik kepada e-Warong agar tetap bisa terus bekerjasama dalam pengadaan beras yang bersumber dari padi masyarakat Pasaman.

Sementara untuk penyedia bahan pangan dalam penyaluran program sembako menurut Panduan Bantuan Sosial Program Sembako selama masa pandemic Covid-19 di situs resmi bankmandiri.co.id menyebutkan bahan pangan utamanya disediakan supplier yang telah di tunjuk dan bekerjasama oleh agen Bansos, penunjukan Supplier bahan pangan itu sendiri tidak dapat di tunjuk oleh pihak manapun.

Baca juga: Bank Mandiri KCP Pasaman Diduga Langgar Pedum Sembako

Bank Mandiri: Penetapan e-Warong Hasil Rekomendasi Dinsos Pasaman

Pemkab Pasaman Bantah Pernyataan Bank Mandiri

Sebelumnya terkait persoalan ditunjuknya Bulog sebagai supplier beras merupakan MoU Pemkab Pasaman dengan Bulog dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Pemkab Pasaman, Amdarisman.

“Iya sudah ada MoU Pemkab Pasaman dengan Bulog. Jika ada beras yang rusak akan diganti Bulog” kata Amdarisman, Senin (2/11/20).

Kemudian menurut informasi yang dihimpun Deliknews.com, apabila disuruh memilih, ada banyak e-Warong lebih memilih untuk mandiri dalam menyediakan bahan pangan beras. Hal itu disebabkan karena harga yang ditetapkan Bulog perkilo beras lebih tinggi dibandingkan e-Warong membeli langsung ke usaha gilingan padi.

Adanya perbedaan harga pembelian oleh e-Warong, otomatis akan berpengaruh terhadap harga penjualan bahan pangan kepada KPM yakni akan lebih tinggi, dan tentunya masyarakat juga yang akan rugi.

Berdasarkan Pedum, tujuan program sembako e-Warong termasuk untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan dan meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi.

Untuk diketahui, e-Warong adalah agen bank Bank Mandiri, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Mandiri dan ditentukan sebagai tempat pembelian bahan pangan oleh KPM.

Menurut Pedum, penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang bank penyalur. Manfaat program sembako ini salah satunya untuk meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.

(Darlin)