Gayo Lues : Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangkejeren, Saat ini menidak lanjuti Hasil, pemeriksaan dan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuanggan (BPK)RI terkait dengan Peraturan Bupati Gayo lues Nomor 37 tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab Gayo Lues periode tahun 2014-2019.
Hal ini disampaikan Kajari Gayo Lues BOBBI SANDRI, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Gayo Lues Deddy Syahputra SH, Rabu 4 November 2020 Dikantornya jln. Blangkejeren Kutapanjang Gayo lues Aceh.
Dedy Membenarkan Pihaknya Sudah Menindaklanjuti temuan BPK RI Tahun 2018 terkait Perbup No 37 thn 2017, dan Sudah Memanggil Beberapa Orang ASN yang Berkompeten serta Terlibat langsung Tentang pelaksanaan dan pengelolaan Perbup tersebut, Namun Tidak Menyebutkan Nama-nama ASN yang Sudah Diambil keterangannya.
Selain itu, Dedy Mengatakan Proses yang saat ini sedang Berjalan Tahap Pengumpulan Keterangan Dan Barang Bukti sesuai dengan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, Ungkap Dedy.
“Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan terhadap pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan lainnya harus ditindaklanjuti. Selain karena hal tersebut tertuang dalam UU,” pungkasnya
Sementara Berita ini diturunkan Belum dapat mengkomfirmasi Bupati atau Pemerintah Kab Gayo Lues, Serta ketua DPRK Gayo Lues. (Ali.S)